Pontianak, Kantor Advokat / Penasehat Hukum Sukardi,SE,SH & Partners, Kantor Kedua (Lantai 2) yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa No.274 Siantan Tengah Pontianak Utara Kalimantan Barat, Selasa siang (07/08/23) diresmikan.
” Peresmian Kantor pertama sudah di lakukan di Ketapang dengan alamat Jln. Ketapang No.143-145 Ketapang, Kalbar”, ungkap Sukardi.
Peresmian kantor yang kedua ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Ketua DPD Ikadin Provinsi Kalimantan Barat H.Daniel Edward Tangkau, SH, CLA. Kemudian dilanjutkan dengan jamuan makan bersama yang dipersiapkan sohibul hajat Sukardi selaku owner.
Tamu undangan yang hadir tampak Camat Pontianak Utara, Kapolsek Pontianak Utara dan Danramil Pontianak Utara serta para tamu undangan lainnya diantaranya para kerabat sesama profesi advokat.
Sukardi dalam sambutannya mengucapkan rasa terimakasih atas kehadiran para koleganya baik dari teman dekat maupun rekan sesama profesi advokat yang bersedia hadir memenuhi undangannya.
Dengan adanya keberadaan kantor advokat / Penasehat Hukum Sukardi, SE, SH & Partners ini, menurut Sukardi akan mempermudah dan dapat mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat pengguna jasa hukum advokat agar bisa mendapatkan rasa keadilan hukum dan sekaligus kita dapat ikut serta dalam penegakan hukun ditengah tengah masyarakat sesuai dengan cita cita negara hukum Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945″, jelas Sukardi.
Pada kesempatan yang sama juga sekaligus dilakukan peresmian Caffee “Goeboek Kopi ” yang berada di lantai dasar dengan alamat yang sama di Jalan Khatulistiwa No.274 Siantan Tengah Pontianak Utara Kalimantan Barat.*