Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / TargetNews.id / TNI

Jumat, 13 Oktober 2023 - 11:10 WIB

Kapolda Jatim Apresiasi Tindakan Tegas Polresta Malang Kota Dalam Penanganan Knalpot Brong

Kapolda Jatim Apresiasi Tindakan Tegas Polresta Malang Kota Dalam Penanganan Knalpot Brong (foto (foto : Anil)

Kapolda Jatim Apresiasi Tindakan Tegas Polresta Malang Kota Dalam Penanganan Knalpot Brong (foto (foto : Anil)

 

KOTA MALANG, TargetNews.id – Ratusan motor berknalpot brong di Kota Malang sudah dilakukan penindakan oleh Satlantas Polresta Malang Kota.

Tindakan tegas berupa penilangan hingga penahanan barang bukti motor yang berknalpot brong tersebut dilakukan demi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat.

Atas tindakan tegas Polresta Malang Kota tersebut, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto juga sangat mengapresiasi.

Apresiasi Kapolda Jatim itu disampaikan saat mengunjungi Polresta Malang Kota dalam rangka meninjau pembangunan tiga gedung pelayanan yang sedang dikerjakan atas hibah dari Pemerintah Kota Malang, (Selasa, 10/10) yang lalu.

Kapolda Jatim mengatakan suara bising yang dihasilkan dari knalpot brong memang meresahkan dan mengganggu masyarakat.

“Tindakan tegas Polresta Malang Kota sudah sesuai dengan undang-undang Lalu lintas, suara bising knalpot brong sudah mengganggu dan melanggar ketertiban,” jelas Irjen Toni Harmanto saat door stop di halaman depan Polresta Malang Kota.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumbang Rungan Sambang Kamtibmas dan Bagikan Sembako

Ia menegaskan pemilik ataupun pengguna kendaraan berknalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang istirahat.

Irjen Pol Toni juga menyampaikan larangan penggunaan knalpot brong diatur di dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Di jalan raya penggunaan knalpot brong memang dilarang sesuai dengan undang-undang lalulintas, knalpot brong hanya boleh untuk balapan namun tempat dan diarena balap yang sudah ditentukan. Jadi knalpot brong tidak bisa dipakai sembarangan apalagi di ruang public,”tegas Kapolda Jatim.

Irjen Toni menyebut penindakan knalpot brong tidak hanya di Kota Malang saja, namun sudah dilakukan diseluruh wilayah yang ada di Jawa Timur.

“Penindakan knalpot Brong sudah dilakukan seluruh Polresta dan Polres Jajaran Polda Jawa Timur,” tambah Irjen Toni.

Baca juga  Sambang dengan masyarakat Personil Polsek Sebangau Kuala mensosialisasikan penerimaan Polri kepada warga Desa Sebangau Permai

Untuk diketahui, hingga saat ini Polresta Malang Kota bersama tim gabungan (Kodim, Denpom, Dishub, Sat PP) terus berupaya menertibkan knalpot brong.

Dari total keseluruhan sudah ada 187 unit kendaraan yang diamankan, sebagian kendaraan belum dilakukan penilangan, hingga berita ini ditulis kendaraan tersebut masih belum diketahui pemiliknya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si mengatakan ratusan kendaraan yang disita, menunggu pemiliknya mengikuti sidang hingga Kamis (26/10/2023).

Apabila dari kendaraan itu tercatat pernah diamankan saat operasi sebelumnya, maka boleh diambil setelah dua bulan dan pemilik harus mengganti knalpot standartnya (spek Pebrikan).

“Hal ini dengan tujuan memberi efek jera ke pengguna knalpot brong (knalpot bising), “ tutup Kombes Budi Hermanto. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Pandih Batu

Artikel

Personel Polsek Sebangau Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa

BERITA UTAMA

Polres Trenggalek Tetapkan Tiga Orang Tersangka Komplotan Pencuri Spesialis Toko Swalayan

BERITA UTAMA

Ahmad Firdaus Mukhtadi Jabat Ketua Korps Alumni KNPI Kota Tegal

BERITA UTAMA

Polisi Cepat Tanggap, Akses Jalan di Kandat Kediri Kembali Normal

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam Pastikan Wilkumnya Kondusif