Home / Uncategorized

Rabu, 6 September 2023 - 01:17 WIB

Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat

 

Sumut. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menegaskan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran. Kapolda menekankan, RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apapun saja, tetapi yang memenuhi syarat.

“Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,” jelas Kapolda dalam keterangan resmi, Senin (4/8/23).

Menurut Kapolda, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan di masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp.2.500.000.

Baca juga  Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Utnuk benar-benar tepat sasaran, Kapolda memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.

Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.

“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu jiga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” ujar Kapolda.

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Terus Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang

Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.

Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

“Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,” ungkap Kapolres. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Tabligh Akbar dan malam silaturahmi daerah di alun alun Kuala Tungkal

Uncategorized

Edukasi Larangan Karhutla Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Di pelabuhan Pasar Patanak

Artikel

Anggota Komisi I Slamet Ariyadi : Bakamla Perlu Menganalisa Keamanan Laut dengan Membuat Analisis SWOT

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Artikel

Bupati Sidoarjo Lepas Jamaah Haji, Kloter 93, Yang Terakhir dari Pendopo

Artikel

Antisipasi Banjir Babinsa Pipiteja Bersama Warga Laksanakan Karya Bakti Bersama Warga Bersihkan Sungai

Artikel

Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tersangka Jual Beli Senjata Api Ilegal Secara Online

Artikel

TNI-POLRI Laksanakan Apel Gelar Pasukan Gabungan Dalam Rangka ISF 2024 dan Operasi Tribrata Jaya Tahun 2024