Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:29 WIB

Kapolres Sampang Beri Tiket Pesawat Gratis 3 Korban TPPO Pulang Kampung ke NTB

Beri Tiket Pesawat Gratis 3 Korban TPPO Pulang Kampung ke NTB

Beri Tiket Pesawat Gratis 3 Korban TPPO Pulang Kampung ke NTB

TARGETNEWS.ID SAMPANG – Polres Sampang Polda Jatim pada Jum’at (29/11) bulan lalu, berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Sampang Madura.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Sampang Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka inisal F (47) warga Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK mengatakan kepada awak media bahwa saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka, Polisi berhasil menyelamatkan 3 perempuan yang akan di pekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

Menurut AKBP Hendro Sukmono ketiga korban TPPO dan PMI inisial S (39 tahun), D (32 tahun) dan P (38 tahun) merupakan warga Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.

AKBP Hendro Sukmono menjelaskan modus operandi tersangka F adalah melakukan perdagangan orang dengan membeli dan menjual untuk dipekerjakan ke negara Arab Saudi dan Uni Emirat Arab secara ilegal.

Baca juga  Babinsa Tambakan Dampingi Petani Tanam Padi Musim Kedua Di Lahan Poktan Setia Bakti II

Masih kata Kapolres Sampang, pengungkapan kasus TPPO ini merupakan bentuk dukungan Polres Sampang Polda Jatim terhadap salah satu program Asta Cita dari pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Sekaligus tindak lanjut perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktek perdagangan orang,” kata Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono di Sampang, JUMAT (06/12/2024).

AKBP Hendro Sukmono menyatakan bahwa korban sekarang sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat menggunakan transportasi pesawat udara.

“Selesai pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan, saya perintahkan Kasa Reskrim untuk mengantarkan para korban ke Bandara Juanda agar segera kembali berkumpul keluarganya di Kabupaten Lombok Barat,” kata AKBP Hendro Sukmono.

Mengenai pasal yang disangkakan kepada pelaku F, Kapolres Sampang menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), (2) UURI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga  DANYONMARHANLAN X HADIRI MALAM PENGESAHAN PENCAK SILAT CABANG JAYAPURA

“Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas AKBP Hendro Sukmono.

Dari informasi yang didapatkan awak media, ketiga korban diantarkan Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang ke Bandara Juanda selanjutnya terbang dengan penerbangan pesawat Lion air JT-642 tujuan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada hari Selasa (03/12/2024) pukul 15.30 Wib.

Selain memberikan tiket pesawat secara gratis, Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono juga memberikan uang saku kepada ketiga korban TPPO dan PMI selama perjalanan menuju kampung halaman. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

GAHARU NUSANTARA BERSINAR ( GNB ) MENGADAKAN SOSIALISASI MEMBANTU PEMERINTAH DALAM MEWUJUDKAN KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA YANG SEHAT, MANDIRI DAN BERPRESTASI

Artikel

Pemprov Kalbar Soroti Maraknya Daging Beku Ilegal, APH Diminta Bertindak Tegas

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Artikel

PRAJURIT MAKO KORMAR SIAPKAN, 1 SSK DALAM APEL SIAGA PENGAMANAN UNJUK RASA

BERITA UTAMA

YONMARHANLAN XIV SORONG BINA PASKIBRAKA KAB. RAJA AMPAT TAHUN 2023

Artikel

Polisi Berhasil Mengungkap Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

BERITA UTAMA

Antisipasi Pencurian, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Kamtibmas di Pemukiman

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Pam Sholat Isya dan Tarawih di Masjid Al-Azhar