TARGETNEWS.ID SUMENEP || Sarkawi (Ketua Brigade 571 TMP MADURA) bersama Tim selaku pendamping dari kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap korban Hartani dusun Gunung Malang RT.01 RW.11 Kec. Talango Kab. Sumenep Jawa Timur mengapresiasi Kapolres Sumenep dan penyidik Pidter yang telah menetapkan 2 (dua) tersangka pengancaman atas nama Sahuri alias Huri (19 Oktober 1973) umur 50 tahun, pendidikan lulusan SD, dan Iyus (20 Nopember 1980) umur 43 tahun dusun Gunung Malang RT 002 RW 014 Desa Poteran kecamatan Talango kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Penetapan DPO (daftar pencarian orang) tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan Polres Sumenep kepada korban Hartani tanggal 12 September 2023 dengan nomer :B/549 /sp2hp -12/IX/2023/Satreskrim.
Dengan rujukan Peraturan Kapolri Nomer 06 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Bersama ini diberitahukan terkait proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan korban Hartani.
Penyidik pada tanggal 5 September 2023 telah menerbitkan DPO Saudara SAHURI ALs HURI dengan Nomer DPO/30/IX/2023 Dan Saudari IYUS dengan Nomer DPO/31/IX/2023.
Dan penyidik telah mengirimkan permohonan bantuan pencarian terhadap kedua DPO tersebut, Rabu tanggal 13 September 2023 ke Polda Jawa Timur.
Selanjutnya tindak lanjut penyidik akan menunggu informasi dari Kapolda Jawa Timur terkait keberadaan tersangka dalam DPO.
Sarkawi selaku pendamping korban Hartani merasa lega dan memberikan apresiasi terhadap bapak Kapolres Sumenep dan penyidik Pidter yang menangani kasus tersebut.
Menurut Sarkawi, pihak korban Hartani dan keluarganya sudah mau menerima permintaan kuasa hukum terlapor kasus penganiayaan dan pengancaman tersebut untuk menempuh jalan kekeluargaan yang dilakukan di Balai Desa Poteran kecamatan Talango kabupaten Sumenep hari Minggu 30 Juli 2023, mengingat terlapor masih dalam lingkungan satu dusun dengan korban.
Ironisnya, usaha kuasa hukum disia-siakan oleh pihak terlapor (tersangka) itu sendiri, dengan pergi ke luar kota.
Akhirnya penyidik Polres Sumenep menetapkan kedua tersangka tersebut sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Sarkawi selaku pendamping korban berharap, aparat penegak hukum secepatnya menemukan keberadaan 2 (dua) tersangka DPO tersebut, pungkasnya. (to)

Foto: KAPOLRES SUMENEP MENETAPKAN 2 (DUA) TERSANGKA MENJADI DPO (DAFTAR PENCARIAN ORANG)