Banyuwangi, TargetNews.id – Puluhan warga Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, bersama pengacara mereka, Nanang Slamet, S.H., M.Kn., mendatangi Markas Polresta Banyuwangi pada Senin (13/1/2025) sore. Mereka meminta kejelasan terkait proses hukum atas laporan warga yang sudah diajukan sejak dua tahun lalu, terkait program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang diduga bermasalah. Kedatangan mereka ditemui langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, di ruang pertemuan Kapolresta.
Setelah pertemuan, Nanang Slamet menyampaikan kepada awak media, bahwa pihaknya mengapresiasi sikap Kapolresta yang berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini. Ia juga mengungkapkan bahwa , ratusan pengajuan PTSL oleh warga Ringinagung, dan juga diduga milik warga lainnya yang jumlahnya hingga lebih dari seribu berkas, sejak lebih dari 2 tahun lalu tidak menunjukkan perkembangan yang jelas. Bahkan meskipun warga telah membayar biaya sebesar Rp 150 ribu, ditambah biaya lainnya.
“Kami Apresiasi sikap Kapolresta, bahwa kepolisian Banyuwangi akan segera memproses kasus ini lebih lanjut hingga tuntas. Kapolresta juga telah menginstruksikan kepada anggotanya dengan beberapa point penting, untuk segera dilakukan proses penyelidikan kepada beberapa pihak termasuk bendahara Desa,” ujar Nanang Slamet.
Menurut Nanang Slamet, sejauh ini, pemeriksaan telah dilakukan terhadap puluhan saksi, baik dari panitia PTSL, dan pihak terkait. Namun yang menjadi sorotan dari pihaknya, bahwa Bendahara Desa Pesanggaran masih belum diperiksa. Sebelumnya, Kepala Desa setempat, juga telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian pada pagi, hari yang sama.
“Dalam pertemuan, kami juga menyampiakan agar dilakukan pemeriksaan segera kepada bendahara Desa, untuk menggali informasi lebih dalam sejauh mana keterlibatannya.Selanjutnya kita tunggu hasil penyelidikan. Tentunya, tentang bagaimana dan tahapan pemeriksaan, adalah ranah kepolisian,” tandas Nanang.
Tri Trisno Sukowono (45), salah satu warga Ringinagung, mengungkapkan harapannya agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum.
“Alhamdulillah, bapak Kapolresta memberikan perhatian yang serius dan tegas untuk segera menuntaskan proses hukum. Yang penting ada kepastian hukum dan kejelasan,'” kata Tri.
Warga juga berharap agar proses penerbitan sertifikat tanah mereka dapat segera dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang benar, tanpa ada masalah lebih lanjut.