Surabaya,TargetNews.id Nagasaki Wijaya meresa lega dan puas ketika menerima salinan putusan kasasi yang selama ini ditunggu kepastian hukumnya ternyata terbukti DR Udin Panjaitan melakukan penipuan penjualan tanah di jalan Ir Sukarno ,Merr Kalijudan Surabaya tetap di Vonis 9 Bulan penjara.
Putusan Kasasi tersebut terjadi setelah Hakim Tunggal Desnayeti dalam Putusan Kasasi Nomor 276K/PID/2023 tanggal 28 Maret 2023 memutuskan menolak permohonan Kasasi dari terdakwa Dr Udin Panjaitan SH.Ms.dan tetap menjatuhkan pidana penjara selama 9 Bulan kepada DR Udin Panjaitan .
Menyikapi putusan MA tersebut , Nagasaki Wijaya selaku Korban dalam perkara ini mengaku sudah sangat tepat putusan dari MA dan korban minta segera dilakukan Eksekusi terhadap DR Udin Panjaitan,SH
Ms.
“Kami minta agar terdakwa DR Udin Panjaitan segera di Eksekusi atau ditahan di Rutan,”kata korban
Untuk diketahui Mantan Guru Besar Unair DR Udin Panjaitan SH.Ms divonis 9 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) surabaya tak puas dengan putusan tersebut mengajukan Banding dengan no perkara 788/PID/ 2022/PT Sby tertanggal 15 September 2022 yang isinya putusan Banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) divonis 9 bulan penjara.(NUR).