Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / TNI-POLRI

Kamis, 23 November 2023 - 10:45 WIB

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlulrrahman menjelaskan

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlulrrahman menjelaskan,
Foto,

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlulrrahman menjelaskan, Foto,

SURABAYA || TargetNews.id, AB warga jalan manyar ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polrestabes Surabaya, usai lalai membawah mobil kijang Innova. Pada hari rabu 22 November 2023.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlulrrahman menuturkan, kendaraan yang dikemudikan milik orang tuanya itu dibawah oleh anaknya.

Walaupun yang bersangkutan belum cukup umur, yakni usia 16 tahun dan belum memiliki SIM, sehingga belum cakap dalam berkendara dan tidak memiliki kompetensi dalam mengendarai kendaraan.

Dikarenakan masih di bawah umur maka dikategorikan anak berurusan dengan hukum (ABH). Tentunya dengan undang-undang perlindungan anak nanti akan dilakukan upaya-upaya pendampingan dari Bapas.

“Karena masih di bawah umur maka nanti pelakunya akan didampingi petugas dari lapas anak (Bapas). Petugas akan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 undang-undang lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegas Kasat kepada awak media

Baca juga  Pengaturan Pagi Polres Pulang Pisau: Wujud Nyata Pelayanan untuk Masyarakat

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlulrrahman menjelaskan, pada saat terjadinya kecelakaan, anak AB ini pulang dari rumah temannya yang berada di sekitar Jalan Klampis Indah Blok H. Kemudian mengemudikan mobil didampingi salah satu temannya berinisial MSN (16), dengan kecepatan kurang lebih 70 km per jam.

“Alasan ngebut dengan maksud terburu-buru karena sudah menjelang pagi dia ingin pulang ke rumah temannya itu sehingga tepatnya di Jalan Menur, yang bersangkutan ingin mendahului kendaraan di depannya sebuah mobil, karena tidak berhati-hati mengambil lajur kanan akhirnya menabrak motor yang ada di depannya,” jelas Arif.

Selanjutnya tabrakan itu menyebabkan pengendara motor terjatuh dan saat ini masih dirawat di rumah sakit karena mengalami cedera berat di kepala.

Baca juga  Melalui Program Bajaka Presisi, Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-Anak Gemar Membaca

Setelah itu, AB juga menabrak pohon di sebelah kanan dan membanting stir lagi ke kiri lalu menabrak kembali kendaraan sepeda motor dengan nopol L 5298 Mi yang dikendarai korban Prawito hingga meninggal dunia di TKP.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi di depam Kampus Stesia Jalan Menur Pumpungan, Sabtu 18 November 2023. Mobil Toyota Innova nopol L 1157 OA, yang dikendarai AB (16), warga jalan manyar, menabrak dua motor.

Peristiwa itu menyebabkan Prawito umur (58) tahun, pengendara Honda Beat nopol L 5298 MI tewas ditempat. Sedangkan korban pengendara motor lain, Ester umur (38) tahun, selamat. Hanya saja mengalami luka robek di kepala.(kanjeng 10/fitrianto)

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlulrrahman menjelaskan,
Foto,

Share :

Baca Juga

Artikel

Sengketa Sewa Dump Truck: PT. BMP Tolak Pengembalian Uang, Lalu Ajukan Laporan Polisi

Artikel

Kasat Lantas Polres Pasuruan Apresiasi Kampung Lalu Lintas TPI, Berharap Jadi Contoh Bagi Desa Lain

BERITA UTAMA

Kunjungan Paban IV Sopsal Pada Kegiatan Pemantapan Komtis BTP Korp Marinir 2023 Di Surabaya

BERITA UTAMA

Bacakan Amanat Panglima TNI, Kasdim Pimpin Upacara Bendera 17-an

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Maskerisasi dilingkungan Warga Masyarakat

Artikel

Gunakan Spanduk Himbauan Ajak Jaga Situasi Kamtibmas Agar Kondusif

Artikel

Polisi Cek Kesehatan dan Tes Urine Kru Bus Pastikan Mudik Aman

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas, Polsek Rakumpit Sebarkn Nomor Pengaduan