Sumenep TargetNews.id Sarkawi selaku ketua Brigade 571 tmp wilayah Madura Resmi melaporkan ke kejaksaan Negri Sumenep Rabu 13 November 2024 jam 10.47.24 AM.
terkait dengan dugaan penyalahgunaan penyertaan modal yang di gelontorkan oleh pemerintah desa Kalianget timur dari tahun 2020 sampai 2023, mencapai Rp 456.000.000.00.
Dari akumulasi tersebut dari tahun 2020, s/d 2022, Pengurus Bumdes desa kalianget Timur yang di ketuai H Joni Hidayat tersebut mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah desa Kalianget timur sebesar
Rp 206.000.000.00;
Dari 206 juta tersebut oleh pengurus Bumdes tersebut di programkan untuk pembuatan tongkang, dengan tujuan untuk melayani masyarakat dalam melakukan penyebrangan dari kalianget menuju desa gersik putih kecamatan gapura.
Akhir tahun 2022 pembuatan tongkang tersebut belum terselesaikan,
Akhirnya di awal tahun 2023 pengurus Bumdes ada penyegaran pengurus baru yang mana seluruh anggota pengurus lama sudah tidak lagi menjadi pengurus Bumdes Lestari. terkecuali ketua tetap di pimpin H Joni Hidayat.
Selanjutnya pengurus baru tersebut membuat rancangan program di tahun 2023, itupun dalam musyawarah dengan pengurus Bumdes yang lama untuk mengajukan kembali Tambahan penyertaan modal dari pemerintah desa, melalui proposal dengan besaran
Rp 250.000.000.00; dengan tujuan untuk melanjutkan pembuatan tongkang tahun 2022 yang belum selesai.
Akhirnya pengajuan tersebut di akomodir oleh pemerintah desa dan DPMD kabupaten Sumenep. Setelah realisasi untuk pencairan, BPD desa kalianget Timur yang di ketuai oleh Sahawi, tidak mau menandatangani pencairan penyertaan modal tahun 2023, dengan alasan menurut Ketua BPD Sahawi.
Laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) dari tahun 2020 s/d tahun 2022 belum ada, untuk di pertanggung jawabkan kepada masyarakat Melalui Musdes Sesuai PP 11 tahun 2021 ungkap Sahawi selaku ketua BPD,
Dan akhirnya masalah tersebut menurut Sahawi Selaku ketua. BPD, ada arahan dari bapak camat Kalianget untuk di setujui terlebih dahulu biar penyelesaian pembuatan tongkang tersebut bisa selesai. Ungkap Sahawi,
Sarkawi selaku ketua Brigade 571 tmp wilayah Madura, dengan adanya temuan tersebut, yang notabene uang Rakyat, akhirnya di adukan atau dilaporkan ke pihak inspektorat kabupaten Sumenep, tanggal 26 Maret 2024 dengan tanda bukti 059/DPW-TMP/KS/lll/SMP.
Untuk menulusuri Terkait dengan Subyek tongkang pembuatan tahun 2022 yang dijadikan landasan pengurus Bumdes mengajukan kembali penyertaan modal pada pemerintah desa Kalianget timur dengan tujuan untuk melanjutkan pembuatan tongkang tahun 2022 yang belum selesai, yang mana Subyek tongkang pembuatan tahun 2022
Namun ironisnya oleh pengurus Bumdes Tongkang buatan tahun 2022 tersebut di bongkar atau di hanguskan tanpa ada berita Acara, ungkap Sarkawi.
Sedangkan kasus tersebut menurut Sarkawi, sudah cukup lama ditangani oleh pihak inspektorat, namun belum ada pemberitahuan dari pihak inspektorat kabupaten Sumenep. Apakah masalah tersebut ada pelanggaran administrasi, yang menimbulkan kerugian uang negara, atau ada unsur pidananya,
Anihnya kasus tersebut dari awal laporan yang masuk ke inspektorat kabupaten Sumenep, sudah memeriksa pihak pelapor, dan selanjutnya dari pihak tim mendatangi kantor pemerintah desa setelah mendatangi kantor pemerintah desa Kalianget timur selanjutnya penyidik mengirimkan surat ke camat kalianget 2 kali dengan. Tujuan meminta data data terkait dengan laporan tersebut.
Selanjutnya Tim Inspektorat memanggil beberapa pengurus Bumdes, baek pengurus Bumdes yang priode tahun 2022 sekalian pengurus Bumdes priode tahun 2023, dan terahir dari pihak tim Inspektorat memanggil ketua BPD desa Kalianget timur.
Dan selanjutnya Sarkawi selaku pelapor
Minta Pada tim penyidik inspektorat, hasil perkembangan apakah ada unsur penyimpangan administrasi maupun unsur pidananya, terkait pembongkaran pembuatan tongkang tahun 2022 yang dibongkar tersebut, namun belum di penuhi dengan alasan menunggu hasil uji klinik dari BPKP ungkapnya.( red )