SUMENEP| TargetNews.id Ketua Brigade 571 TMP Madura Sarkawi bersama anggota mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sumenep yang telah melakukan langkah konkrit tentang kasus pelabuhan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di pesisir pantai gersik putih, desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget, Kabupaten sumenep.
Sebelumnya, ketua Brigade 571 TMP wilayah Madura Sarkawi melakukan audiensi dengan pihak penyidik pada hari Jum’at 11 Oktober 2024 di aula ruang pertemuan.
Sarkawi menyampaikan, dari hasil audiensi yang dilakukan oleh ketua Brigade 571 TMP wilayah Madura dengan pihak Polres Sumenep, yang di pimpin oleh Aiptu Nurul Huda dan didampingi Ipda Edi Susanto, Terkait tentang pelabuhan TUKS.
“Pihak penyidik telah memenuhi janjinya, dalam satu bulan, kasus tersebut akan di tindak lanjuti, Senin 11 November 2024 jam 11.30 wib penyidik memanggil Sarkawi selaku pelapor, untuk menunjukkan satu Berkas hasil penyelidikannya terhadap pelabuhan TUKS,” atau Terminal untuk kepentingan sendiri.
Sarkawi menyampaikan pula bahwa, pihak penyidik akan melakukan gelar perkara dalam Minggu ini. “Akan segera kami lakukan gelar perkara terkait pelabuhan TUKS bini,” ungkap Sarkawi menirukan apa yang di sampaikan oleh Aiptu Nurul Huda.
“Sebagai pelapor saya merasa lega, Polres Sumenep benar benar menangani kasus pelabuhan TUKS yang menurutnya diduga banyak penyimpangan,” tegasnya.
Dan Sarkawi bersama pengurus Brigade 571 TMP wilayah Madura, juga memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada pihak ombudsman dan Irwasda Polda Jatim yang telah merespon pengaduannya untuk mendapatkan kepastian hukum, terkait kasus pelabuhan TUKS tersebut ungkapnya.
Dan menurut Sarkawi, Maslah tersebut bermasalah Mulai dari penerbitan sertifikat (SHM) arial pesisir pantai bukan lagi hak pakai atau HGB lahan pantai sesuai dengan Undang undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang undang nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil .yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep. “Hal ini tidak sesuai dengan permohonan awal yang mana subyeknya sebidang tanah kosong milik negara yang di mohon oleh pemohon,” jelasnya
“Justru realita di lapangan di salah gunakan oleh pemohon, yang mana sertifikat yang di keluarkan oleh BPN Sumenep dijadikan obyek untuk pembangunan pelabuhan TUKS yang nyata nyata adalah areal pesisir pantai yang di timbun,” terangnya.
Maka, Sarkawi sebagai warga setempat dan juga sebagai ketua Brigade 571 TPM serta sebagai ketua Pokmaswas Kecamatan Kalianget menyayangkan perbuatan pemohon yang menyalah gunakan ketentuan yang ada sehingga merusak ekosistem kelautan dan perikanan.
Bahkan Sarkawi menyebutkan bahwa Reklamasi tersebut belum mengantongi ijin apalagi ijin bangunan. “Semoga hasil gelar yang akan di laksanakan oleh penyidik Polres Sumenep membuahkan suatu keputusan yang berkeadilan,” pungkasnya(red)