Sumenep – TargetNews.id Kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Sumenep sejak tanggal 18 Juni 2021 dengan nomer tanda bukti lapor 23.Ex.01 /DPW-B571-TMP/VII.16/2021 tentang Reklamasi bibir pantai di perairan Gresik putih desa Kalianget timur kecamatan Kalianget kab Sumenep.Akhirnya kasus tersebut ditangani oleh penyidik Pidek dengan surat perintah tugas Nomer : Sprin – Gas/613/VII/2021/Reskrim tanggal 03 Juli 2021
Setelah itu penyidik melakukan perkembangan hasil penelitian laporan melalui SP2HP menyampaikan pemberitahuan akan lakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari kedepan dan jika ada waktu perpanjangan akan beritahukan lebih lanjut.”pungkasnya.
Setelah tanggal 13 Desember 2021 SP2HP ke 2 terbit dengan memberitahukan penyidik melakukan langkah langkah sala satunya mengumpulkan Dukumin pendukung dan melakukan Klarifikasi terhadap pelapor Sarkawi ketua Pokmaswas kelautan dan perikanan Dan Brigade 571 TMP wilayah Madura selaku pelapor dan terlapor berinisial HJ, Sri sumarlina Ningsih PT Asia Madura ke 2. NUR ILHAM PT Asia Garam Madura,
sedangkan ABD GANI dan SUNARYO tidak menghadiri undangan penyidik Kasus tersebut terus berjalan tertanggal 10 Juni 2022 penyidik menerbitkan SP2HP ke 3 dengan pemanggilan ke 2 terhadap DULGANI dan SUNARYO namun yang memenuhi panggilan hanya SUNARYO sedangkan DULGANI kembali mangkir dengan alasan sakit,
namun penyidik akan mengupayakan memperoleh keterangan dari ABD GANI pemilik TUKS tersebut, guna dilakukan klarifikasi terkait perkara tersebut dan penyidik akan konfrontasi para saksi yang terlibat perkara tersebut sampai akhirnya penyidik pada tanggal 22 Desember 2022
menerbitkan SP2HP ke 5 dengan memberitahukan telah melakukan Klarifikasi/permintaan keterangan terhadap pelapor Sarkawi dan ke 4 terlapor sekalian mengirimkan surat kepada Dinas Penanaman Modal atau pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja kab Sumenep, namun tidak Memenuhi panggilan Tersebut, untuk itu penyidik akan melakukan pemanggilan ke 2 terhadap Dinas Penanaman Modal atau pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja kab Sumenep Untuk menghadiri undangan tersebut dalam rangka klarifikasi terkait laporan Reklamasi ilegal yang di jadikan pembangunan pelabuhan TUKS (Terminal untuk Kepentingan sendiri) tersebut
Akhirnya pelapor Sarkawi selaku ketuaPokmaswas kelautan dan perikanan kecamatan Kalianget sekaligus ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura angkat Bicara dengan lambannya penanganan kasus tersebut yang dilaporkan dari sejak tanggal 18 Juni 2021 sampai tanggal 04/5/2023Berita ini di Rilis belum ada kepastian
Padahal menurut Sarkawi kasus tersebut Ada dugaan semuanya terlibat dari pemerintah Desa atau kepala desa camat ,dinas perikanan, lingkungan Hidup, PUPR atau Tata Ruang, pelayanan terpadu satu pintu yang mengeluarkan IMB(ijin Membangunan) dan BPN kabupaten Sumenep yang menerbitkan Sertifikat lahan pantai dengan nomer Persil 170 dengan luas 13.950 dengan permohonan awal Sebidang tanah kosong untuk Tambak perlu peninjauan kembali oleh BPN terkait tata cara untuk pembuatan Sertifikat sekalian penentuan batas.
Dan Tidak Hanya berhenti di Nomer Persil 170 aja yang di kuasai oleh pemohon masih berambisi untuk menguasai lahan pesisir pantai di perairan Gresik putih desa Kalianget timur tersebut.
Akhirnya Di Tahun 2009 pengusaha Tersebut melakukan penyertifikatan kembali ada dua Sertifikat yang di keluarkan oleh BPN dengan nomer Persil 1303 dengan luas 19.900 M2 atas Nama NUR ILHAM, Dan nomer Persil 1302 dengan luas 19.860 M2 Atas nama Sri Sumarlina Ningsih BPN Sumenep perl melakukan peninjauan ulang
Pasalnya menurut Sarkawi Ada dugaan dua Sertifikat tersebut ilegal Hal tersebut Disampaikan oleh kepala desa Kalianget timur purnanto Menurutnya kepala desa belum pernah memberikan rekomendasi terhadap pemohon penyertifikatan lahan pantai tersebut Dan belum pernah menandatangani pengajuan untuk menyertifikat lahan pantai tersebut Dan kepala desa Siap untuk di jadikan saksi terkait terbitnya dua Sertifikat tersebut pungkasnya
Dan lebih ironisnya lagi pelabuhan TUKSll (Terminal untuk kepentingan sendiri) tersebut Ditahun 2015 pelabuhan TUKS milik Nur Ilham atau PT Asia garam Madura Di Resmikan dengan prasasti yang di tanda tangani oleh Bupati Sumenep padahal pelabuhan tersebut belum mengantongi izin alias ilegal.Lebih Anehnya lagi Bupati Sumenep Di tahun 2016
Mengeluarkan perbup peraturan bupati Terkait Reklamasi bibir pantai tersebut.
Untuk itu sarkawi selaku pelapor akan melakukan aksi turun jalan atau demo untuk membongkar terkait kasus Pelabuhan TUKS Tersebut yang sudah beroperasi dari tahun 2005 .” pungkasnya(SARKAWI)