Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:50 WIB

Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam Tahun Lalu, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam Tahun Lalu, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam Tahun Lalu, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

 

Polres Bangkalan TargetNews.id – Berakhir sudah pelarian MS (30 tahun), pria yang membawa senjata tajam di sebuah SPBU di Bangkalan, Jawa Timur. Butuh setahun bagi Polres Bangkalan untuk menjebloskan salah satu tersangka penganiayaan di Jalan Raya Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, November 2023.

Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka MS berhasil diringkus petugas Selasa (26/11). Pelaku ditangkap karena adanya laporan dari warga yang melihat ia membawa senjata tajam di SPBU.

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah bangunan di tengah area persawahan.

Baca juga  Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Anggota Satpolairud Sasar Penumpang Fery

Penangkapan MS terjadi setelah polisi meringkus JM (36 tahun) warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, penangkapan tersangka setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi di belakang Pos Lantas PJR Madura. Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas. Namun, upayanya gagal.

“Sempat kami kejar karena informasinya yang bersangkutan juga membawa senjata tajam (sajam) di pom bensin Tragah,” jelas AKBP Febri pada Selasa, (03/12/2024).

Baca juga  Aksi Bersih-Bersih SMP 2 Tanta, Koramil 1008-04/Tanta Ajak Siswa Ciptakan Lingkungan Sehat

Pengakuan dari tersangka, selama ini dia tidak kabur ke mana-mana dan tetap tinggal di Bangkalan.

“Saat itu, pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam bersama seorang rekannya. Namun, rekannya berhasil ditangkap, dan MS ini kabur. Setelah satu tahun berlalu, kami berhasil mengamankan nya di sebuah SPBU. Saat ini, sedang kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Polresta Banyuwangi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Antisipasi Balap Liar

Artikel

Belum Ditetapkan Tersangka, Gabungan LSM Akan Datangi Polda Jatim Terkait Dugaan Korupsi Lapen Di Sampang

Artikel

Pererat Silaturahmi, Personel Satgas Yonif 611/Awang Long Anjangsana di Gereja Kampung Kanmapri

Uncategorized

Personel Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Pandih Batu

Artikel

Kapolres Kendal Tegaskan Pentingnya Sinergitas dengan Tokoh Agama dalam Menjaga Kamtibmas Jelang Pilkada

Artikel

KAB TEGAL AKAN LAKUKAN GEBYAR POSYANDU UNTUK NAIKKAN JUMLAH PENIMBANGAN BALITA KE POSYANDU

BERITA UTAMA

Mabes Polri Diminta Usut Dugaan TPPU Asuransi Jiwa Kresna dan Pidanakan Michael Steven dan Inggrid Kusumodjojo

Artikel

Kapolres Lumajang Beri Dukungan Moril dan Santunan untuk Keluarga Korban Kecelakaan