Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:50 WIB

Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam Tahun Lalu, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam Tahun Lalu, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam Tahun Lalu, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

 

Polres Bangkalan TargetNews.id – Berakhir sudah pelarian MS (30 tahun), pria yang membawa senjata tajam di sebuah SPBU di Bangkalan, Jawa Timur. Butuh setahun bagi Polres Bangkalan untuk menjebloskan salah satu tersangka penganiayaan di Jalan Raya Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, November 2023.

Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka MS berhasil diringkus petugas Selasa (26/11). Pelaku ditangkap karena adanya laporan dari warga yang melihat ia membawa senjata tajam di SPBU.

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah bangunan di tengah area persawahan.

Baca juga  Polres Mempawah Laksanakan Kegiatan Jum'at Curhat Bersama Warga Masyarakat Desa Sepang Kec Toho Kab. Mempawah

Penangkapan MS terjadi setelah polisi meringkus JM (36 tahun) warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, penangkapan tersangka setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi di belakang Pos Lantas PJR Madura. Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas. Namun, upayanya gagal.

“Sempat kami kejar karena informasinya yang bersangkutan juga membawa senjata tajam (sajam) di pom bensin Tragah,” jelas AKBP Febri pada Selasa, (03/12/2024).

Baca juga  Wujudkan Mandiri Ketahanan Pangan, Kapolsek dan Ketua Bhayangkari Ranting Rakumpit Panen Palawija

Pengakuan dari tersangka, selama ini dia tidak kabur ke mana-mana dan tetap tinggal di Bangkalan.

“Saat itu, pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam bersama seorang rekannya. Namun, rekannya berhasil ditangkap, dan MS ini kabur. Setelah satu tahun berlalu, kami berhasil mengamankan nya di sebuah SPBU. Saat ini, sedang kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Tim Pemenagan Krida KRIDA, Konsolidasi Maksimal Di Semua Wilayah Kota Batu

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Warga Kecamatan Maliku

Artikel

𝐇𝐈𝐏𝐀𝐊𝐀𝐃 𝐃𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐥𝐢𝐦𝐚 𝐓𝐍𝐈 𝐔𝐛𝐚𝐡 𝐒𝐞𝐛𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐊𝐊𝐁 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐎𝐏𝐌

BERITA UTAMA

Danpusterad Laksanakan Silaturahmi dan Dialog Dengan Forkopimda, Kepala OPD dan Komponen Bangsa Kabupaten Kulon Progo

Uncategorized

Piket Fungsi Polresta Palangka Raya Lakukan Serah Terima Dinas

Uncategorized

Babinsa Korami 08/Alian Hadiri Rapat Sosialisasi Kampanye Pilkades

BERITA UTAMA

Cek 91 Command Center, Kapolri Tegaskan Siap Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

Artikel

Kuasa Hukum PT Lamongan Marine Industry,Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H. dan Tomuan Sugianto Hutagaol,S.H.,Gugat PT Dok Pantai Lamongan