Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:50 WIB

Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam Tahun Lalu, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam Tahun Lalu, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam Tahun Lalu, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

 

Polres Bangkalan TargetNews.id – Berakhir sudah pelarian MS (30 tahun), pria yang membawa senjata tajam di sebuah SPBU di Bangkalan, Jawa Timur. Butuh setahun bagi Polres Bangkalan untuk menjebloskan salah satu tersangka penganiayaan di Jalan Raya Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, November 2023.

Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka MS berhasil diringkus petugas Selasa (26/11). Pelaku ditangkap karena adanya laporan dari warga yang melihat ia membawa senjata tajam di SPBU.

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah bangunan di tengah area persawahan.

Baca juga  Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Penangkapan MS terjadi setelah polisi meringkus JM (36 tahun) warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, penangkapan tersangka setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi di belakang Pos Lantas PJR Madura. Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas. Namun, upayanya gagal.

“Sempat kami kejar karena informasinya yang bersangkutan juga membawa senjata tajam (sajam) di pom bensin Tragah,” jelas AKBP Febri pada Selasa, (03/12/2024).

Baca juga  Senyum Gembira 250 Siswa Dikmaba dan Dikmata Satdik-1 Kodiklatal Tupdik Sargolan

Pengakuan dari tersangka, selama ini dia tidak kabur ke mana-mana dan tetap tinggal di Bangkalan.

“Saat itu, pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam bersama seorang rekannya. Namun, rekannya berhasil ditangkap, dan MS ini kabur. Setelah satu tahun berlalu, kami berhasil mengamankan nya di sebuah SPBU. Saat ini, sedang kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Kecurangan Penjualan BBM, Polres Lamongan Sidak SPBU Jelang Mudik Lebaran

Artikel

Kurir Paket Ninjavan Indonesia / Xpress Diduga Bertindak Tidak Sopan, Membuat Pelanggan Tidak Nyaman

Artikel

Dua Orang Pengedar Narkotika di Tangkap Tim Gabungan Satuan Resnarkoba dan Reskrim Polsek Pemangkat

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Marang Terus Berupaya Cegah Karhutla

Uncategorized

Ritual Adat Dayak Mamapas Lewu di Hadiri Kapolres Pulang Pisau

Uncategorized

Meriahkan HUT Korem 081/DSJ Ke 61, Kodim 0808/Blitar Dan Yonif 511/DY Gelar Trail Run De Blitar Explorer

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Hadiri Rakor Kalteng Expo 2023

Artikel

Aksi demonstrasi digelar oleh Forum Aktivis Brebes