TARGETNEWS.ID SUMENEP .Kasus Penganiayaan upaya pembunuhan terhadap dua wartawan di Kabupaten Sumenep, Madura, berujung damai, perkara dicabut dengan nilai uang 150juta sudah diserah terimakan. Deal Perdamaian Tunai.
Pasalnya, usai dua korban wartawan melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpa mereka, tak selang berapa hari, kasus ini malah dikabarkan sudah inkrah alias laporan dicabut yang disinyalir pihak korban minta uang damai 150juta.
Kepada wartawan, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, bahwa Restorative Justice (RJ) dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak yang telah dilakukan.dikutip dari www.madurapos.net.
“RJ dilakukan atas persetujuan antara kedua belah pihak. RJ dilakukan pagi tadi,” kata Widiarti mengungkapkan, Senin (3/4/2023) kemarin.
Pihaknya juga menyebut, jika pihak pelapor telah meminta uang ganti rugi sebesar Rp150 juta secara tunai. “Hal itu juga tertuang dalam berita acara,” ucap Widiarti.

Foto: Kasus Penganiayaan Wartawan Selesai Dengan 150Juta Deal Tunai
Anehnya, pihak pengurus AWDI Sumenep tidak dilibatkan dan sengaja ditilep karena menentang Perdamaian, apalagi pencabutan perkara, padahal sebelumnya berperan sebagai motor informasi atas kasus penganiayaan terhadap salah satu anggotanya.
Pada saat bersamaan Ketua DPW AWDI Jatim Gatot Irawan berkoordinasi dengan DPP AWDI Pusat juga Organisasi Pers sejawat seperti Wakomindo Pimpinan Dedik Sugianto turut peduli menggerakkan seluruh anggota media partner memuat berita perlakuan Kades dan mantan Kades Batuampar hingga beritanya Viral secara nasional.
“Saya merasa malu dan kecewa, kenapa tidak, seluruh jaringan Organisasi Pers digerakkan sebagai bentuk kepedulian dan ratusan media memberitakan, termasuk gerakan kawan-kawan aktivis melakukan demo agar pelaku segera ditangkap dan ditahan, tapi apa yang terjadi, Innalillahi Wainna’ilaihirojiun” ucap gatot yang juga sebagai pimpinan Redaksi media Panjinasional.
Ini pelecehan dan upaya merendahkan marwah jurnalis yang dilakukan oleh kedua korban yang sepertinya merekayasa kejadian, seakan dia jadi korban ternyata hanya sandiwara kelas teri, ungkap gatot.
Untuk diketahui, sebelumnya dua oknum wartawan itu melakukan langkah pelaporan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dengan delik dugaan penganiayaan oleh mantan kades dan Kades Batuampar.
Tak hanya itu, aksi demonstrasi yang melibatkan para jurnalis dan aktivis juga dilakukan demi menuntut keadilan agar pelaku segera dilakukan penangkapan, anehnya juga salah satu pemred korban diduga mencoba menghalangi agar kawan-kawan tidak melakukan aksi. Meski akhirnya selang berikutnya pelaku ditahan dan dinyatakan Tersangka, sedangkan info tersangka itu masih kabur karena wartawan tidak bisa membuktikan.
Ketua DPW sempat konfirmasi terhadap pengacara korban siang 03/04 dan dijawab “Belum Pasti” ternyata Perdamaian sudah dilakukan pagi harinya.
“Kami patut memberikan apresiasi buat Polres Sumenep yang profesional bisa mengendalikan situasi hingga tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan”, papar gatot.
Polres Sumenep juga sempat mengeluarkan rilis resmi terkait penangkapan eks kades dan Kades Batuampar.

Foto: Kasus Penganiayaan Wartawan Selesai Dengan 150Juta Deal Tunai
Sayangnya, semua sandiwara ini seolah hanya menjadi bahan mencari keuntungan saja. Dimana, dua oknum wartawan tersebut mengakhiri sandiwaranya dengan mencabut laporan dengan ganti rugi uang sebesar Rp.150 juta tunai., Bersambung Ada kekuatan politis dibalik pencabutan perkara???bi??