Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 17 April 2025 - 19:30 WIB

Kasus Pengeroyokan, Bos Rental di Gelora Joko Samudro Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Pengeroyokan, Bos Rental di Gelora Joko Samudro Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Pengeroyokan, Bos Rental di Gelora Joko Samudro Naik ke Tahap Penyidikan

Gresik Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Wahyudi, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, yang ditangani Polres Gresik, berlanjut ke tahap penyidikan. Beberapa Terlapor dikabarkan sudah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.

Dari informasi yang diterima wartawan, beberapa Terduga pelaku yang berkas kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan diantaranya berinisial SA, HJ, MY, dan beberapa lagi. Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), salah satunya nomor SPDP/79/IV/2025/Reskrim yang diterbitkan Satreskrim Polres Gresik dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, pada 6 April 2025.

Dari SPDP tersebut, disebutkan sangkaan Pasal kepada para Terlapor ialah Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca juga  Kegiatan Patroli Terpadu di Wilkum Polsek Maliku Monitoring Kondisi Parit Galian Daerah Rawan Karhutla.

Dikonfirmasi terkait itu, Kuasa Hukum Wahyudi, yaitu Dodik Firmansyah, S.H., sangat senang mendapat kabar tersebut. Disisi lain, yang patut disayangkan ialah adanya upaya pencabutan laporan yang diajukan oleh kliennya tanpa melibatkan dirinya sebagai Kuasa Hukum. Hal ini, menurutnya, secara etika dan hukum, telah merendahkan martabatnya sebagai penegak hukum yang telah membela kepentingan kliennya dan memastikan terpenuhinya hak-hak kliennya sebagai Pelapor di Polres Gresik.

“Harusnya, saya sebagai Penasehat Hukum Bapak Wahyudi, dikabari jika mau cabut laporannya di Polres Gresik. Dari pihak Terlapor juga harus berkoordinasi jika mau menemui atau berkepentingan dengan klien kami. Nyatanya, klien kami membuat surat pencabutan laporan bersama dengan pihak Terlapor, tidak pernah berkoordinasi. Bahkan, informasi yang saya terima, disitu ada kompensasi berupa uang sebesar Rp 70 juta yang diserahkan ke klien kami dan rekannya,” jelas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 April 2025.

Baca juga  Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Dodik Firmansyah menilai, pencabutan yang dilakukan oleh kliennya harusnya juga melibatkan pihak Kepolisian yang menangani pelaporannya, bukan dilakukan secara sepihak. Jika demikian, Dodik Firmansyah menganggap bahwa laporan Wahyudi ke Polres Gresik seakan bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi, bukan mendapatkan keadilan secara hukum.

“Jangan sampai pelaporan itu dijadikan alat cari uang. Dan Polisi jangan dijadikan sebagai alat. Seharusnya, buat surat pernyataan damai antara Pelapor dengan Terlapor dihadapan penyidik,” ujar Dodik Firmansyah.dan perlu di pahami saya sebagai Penasehat Hukum tidak perna memintai biaya sebagai kuasa. Semua itu Nol persen tidak ada biaya (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolsek Batang Kota Imbau Warga Awasi Anak-anak di Lingkungan Sekitar

Uncategorized

Dumas Presisi, Aplikasi yang Memudahkan Masyarakat Mengadu ke Polisi

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Brosur Imbauan Kamseltibcar

BERITA UTAMA

Danrami 08/Alian Ikuti Formasi Kepala Urusan TU & Umum Desa Sawangan

Uncategorized

Babinsa Balai Gemuruh Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral Kec. Subah

Uncategorized

Bripka Andi Sosialisasikan Larangan Karhutla Jadikan Sasaran Penumpang Fery

Artikel

Integrasikan PKP, Pemkab Brebes Gelar Peningkatan Kapasitas Pokja

BERITA UTAMA

Penetapan APBDes TA.2023 Desa Tengku Lese, Manggarai, Didukung oleh Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng