Kasus Pengeroyokan Lima Jurnalis Dua Orang Pelaku Menyerahkan Diri Kapolrestabes Surabaya Minta Semua Pihak Taat Hukum

Foto : Kasus Pengeroyokan Lima Jurnalis, Dua Orang Pelaku Menyerahkan Diri, Kapolrestabes Surabaya: Minta Semua Pihak Taat Hukum

Foto : Kasus Pengeroyokan Lima Jurnalis, Dua Orang Pelaku Menyerahkan Diri, Kapolrestabes Surabaya: Minta Semua Pihak Taat Hukum

TARGETNEWS.ID SURABAYA .Polrestabes Surabaya mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami jurnalis saat melaksanakan peliputan di sebuah Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya. Setelah menangkap dua terduga pelaku, kali ini, dua orang menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku berinisial SD (45) dan EYK (42) menyerahkan diri pada hari sore hari ini, Rabu 25 Januari 2023. Sedangkan sebelumnya sudah ada dua pelaku yang berhasil diamankan terlebih dahulu yakni MH (55) Th dan Pria Berinisial S (55). Dengan demikian sudah ada 4 pelaku yang kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Foto : Kasus Pengeroyokan Lima Jurnalis, Dua Orang Pelaku Menyerahkan Diri, Kapolrestabes Surabaya: Minta Semua Pihak Taat Hukum

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menghimbau agar siapapun yang merasa melakukan tindakan kekerasan dalam kasus tersebut segera menyerahkan diri. Ia meminta agar atas kesadaran diri datang ke Polrestabes Surabaya.

Baca juga  Tim Waslakgiat Permildas Kodiklat TNI AD Kunjungi Korem 084/BJ

“Kita sebagai masyarakat yang taat hukum harus berani mengakui perbuatan secara jujur demi menjaga situasi kamtibmas di Surabaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, ini dilakukan agar masyarakat tidak terganggu dan berharap kedepan aksi Kekerasan dalam bentuk apapun tidak terulang lagi. Sesuai dengan atensi bapak Kapolri dan ditegaskan bapak Kapolda Jatim, kemudian diimplementasikan oleh Kapolrestabes Surabaya untuk menindak tegas kekerasan baik yang dilakukan anggota Polri maupun masyarakat.

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

“Sesuai perkap nomor 1 tahun 2009, bila pihak terkait tidak menyerahkan diri, maka kami lakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.

Kapolrestabes menghimbau, semua pihak lebih bijak dalam menghadapi setiap permasalahan dan mengedepankan win-win solution. Ia menambahkan jika memang sudah pada tahap penyidikan bisa memanfaatkan ruang restorativ justice (RJ).

Foto : Kasus Pengeroyokan Lima Jurnalis, Dua Orang Pelaku Menyerahkan Diri, Kapolrestabes Surabaya: Minta Semua Pihak Taat Hukum

“Penyidik bersifat fasilitator dan menghadirkan ahli akademisi untuk mengukur pencapaian RJ yang berkeadilan. Dengan begitu tidak ada yang dirugikan maupun diuntungkan sebagai wujud kepastian hukum serta tidak mengganggu jalannya proses penyidikan secara profesional, berkeadilan dan keterbukaan,” tuturnya.

Pihaknya mengungkapkan, akan memberikan perlindungan semaksimal mungkin pada masyarakat. Ia menghimbau agar masyarakat senantiasa menaati hukum.

“Jangan kecewakan masyarakat Surabaya,” tegasnya.(pramono)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 1208/Sambas Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Ikuti Upacara Hardiknas dan Hari Otonomi Daerah

Uncategorized

Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten, Polres Pulang Pisau Siagakan Ratusan Personel

BERITA UTAMA

Terancam Tak Bisa Mengikuti Studi Observasi Begini Nasib Siswa di SMPN 4 Situbondo

Artikel

HUT ke-80 TNI, Kodim 1002/HST Gencarkan Karya Bakti Lingkungan di Hulu Sungai Tengah

Uncategorized

KUA Sirampog Sosialisasikan Jo Kawin Bocah di Non Fisik TMMD Reguler

Uncategorized

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Uncategorized

Polsek Maliku Silaturahmi Bersama Masyarakat Berikan Imbauan Kamtibmas