Kasus penyerobotan tanah dengan sertipikat ganda di seneporejo memasuki tahap peninjauan setempat oleh PN banyuwangi
Banyuwangi Targetnews.id Suatu ironi apabila hak yang kita miliki diambil orang atau saudara sendiri.
Ini yang di alami katini warga dusun silirkrombang desa seneporejo kecamatan silir agung lama tinggal di sorong papua, ternyata setelah pulang dari papua tanahnya sudah beralih ke Suyitno (tergugat)
Saat mediasi di kantor desa suyitno mengakui bahwa sertipikat miliknya,yang terbit belakangan juga sah,tandas katini.
Walaupun mendapatkan perlawanan dari tergugat katini tidak menyerah atas keadalian yang dia pengen dapatkan.
Melalui kuasa hukumnya Dodik.,SH dan tim LBH Pegasus patalala, menyampaikan bahwa kasus ini sudah berjalan sepuluh bulan,mudah mudahan setelah peninjauan setempat yang dilaksanakan hari ini.(26/4/2024) memberikan harapanan keadilan buat ibu katini,ujarnya.
Tinggal nunggu kesimpulan dan putusan semoga berjalan lancar dan tidak ada kendala,pungkasnya. Sandiulet