Pontianak TargetNews.id Sidang kasus penyerobotan tanah dengan terdakwa Yn kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (6/11/24)).
Salehan Hariman, saksi pelapor dalam kasus ini, hadir dan memberikan pernyataan terkait perselisihan tanah yang diklaim miliknya.
Dalam sidang tersebut, Salehan merasa puas karena sudah menyampaikan bukti-bukti yang ia anggap relevan atas kepemilikan tanahnya.
Menurut Salehan, ada kejanggalan dalam surat-surat tanah yang menjadi dasar kepemilikan lahan tersebut.
Dia menyebut bahwa surat yang dikeluarkan pada tahun 1982 masih ditandatangani oleh kepala kampung, padahal pada waktu itu sudah ada jabatan kepala kelurahan.
“Saya tunjukkan ke majelis hakim bahwa di tahun 1981 sudah ada tanda tangan kepala kelurahan. Ada juga surat di tahun 1986 yang diketahui camat, padahal saat itu camat belum ada di wilayah tersebut,” kata Salehan di sela-sela sidang.
Salehan juga menyinggung bahwa tanda tangan pada salah satu surat tanah diduga dibuat mundur. Bahkan, menurutnya, SK yang menyatakan jabatan Sulaiman sebagai kepala Kelurahan Bangka Belitung baru terbit tahun 1987, tetapi tanda tangan pada surat sudah ada sejak 1986.
Selain itu, Salehan menyatakan bahwa tanah yang kini diduduki terdakwa Yn dan anaknya B, sudah diakui oleh Yn telah dijual. “Menurut penyidik, Yn sudah mengaku bahwa deretan tanah itu sudah dijual, padahal tanah itu masih terdaftar sebagai milik saya dan tidak pernah saya jual,” tegas Salehan.
Salehan berharap majelis hakim bisa bersikap adil dalam memutuskan perkara ini. Dia optimis tanah yang disengketakan akan kembali menjadi miliknya. “Saya yakin tanah ini akan kembali kepada saya. Saya percaya pada keadilan dan berharap hakim akan jujur dalam memutuskan kasus ini,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya dan menunggu keputusan dari majelis hakim.
Sementara itu Yandi Lesmana,SH dan Zulmi Juniardi,SH tim pengacara dari terdakwa Yn , Jn dan YCK mengatakan bahwa pada sidang kali ini hanya mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
Saksi pertama Salehan, sebagai saksi pelapor atau korban, yang mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan tiga sertifikat yang diajukan di persidangan.
Menurut keterangan saksi, Salehan memperoleh tanah tersebut melalui pembelian dari Su Kanto pada tahun 2000 dan melakukan pengukuran ulang pada tahun 2016 sesuai permohonan balik batas tanah.
Pengacara, yang juga merupakan kuasa hukum terdakwa Jn menyatakan bahwa kliennya memiliki hak atas tanah tersebut karena diwariskan oleh orang tuanya. Berdasarkan surat garapan tahun 1962 dan penyerahan tanah pada tahun 1982, Junaidi memahami bahwa tanah tersebut adalah milik orang tuanya.
Dia menjelaskan bahwa menurut keterangan kliennya masing-masing memiliki dokumen kepemilikan yang dianggap sah, dan sejauh ini belum ada keputusan yang menyatakan salah satu dokumen tidak sah.
Harapan pengacara adalah agar pengadilan bisa membuktikan siapa pemilik tanah yang sebenarnya sehingga nantinya ada kejelasan, dan pihak yang kalah bisa menerima keputusan dengan baik.(reni)