Surabaya, TargetNews.id Kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria Dua, Ivan Sugiamto dituntut 10 bulan penjara oleh Kasipidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Ruang Kartika ll Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19 Maret 2025).
Ida Bagus Putu Widnyana menyatakan, perbuatan Ivan Sugiamto terbukti melanggar Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, Ivan Sugiamto juga dituntut membayar denda sebesar 5 juta rupiah atau subsider kurungan selama 1 bulan.
Tuntutan ini sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan sebelumnya. JPU mempertimbangkan fakta yuridis dan fakta persidangan dalam menjatuhkan tuntutan.
“Terdakwa terbukti bersalah dan dipidana sesuai perbuatannya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mencederai anak, menyebabkan korban depresi, dan bertentangan dengan norma hukum. Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum,” ujar Ida Bagus Putu Widnyana.
Kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menilai tuntutan tersebut layak. Menurutnya, aksi Ivan dipicu oleh tindakan korban dan telah ada upaya perdamaian dan ada penyesalan.
“Menurut kami tuntutan 10 bulan layak. Pertama fakta persidangan terungkap jika ini perbuatan ada sebab akibat, karena korban dulu yang memulai. Kedua, sudah ada perdamaian, yang diakui juga oleh guru, ibu korban, dan korban dalam sidang. Ketiga, terdakwa tidak mengancam kekerasan,” kata Billy.
Kasus ini bermula dari video viral di media sosial pada 21 Oktober 2024. Dalam video tersebut, Ivan terlihat marah dan menyuruh seorang siswa berinisial E-T untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong. Ivan melakukan hal tersebut karena tidak terima anaknya, E-L, dibully oleh E-T. Aksi Ivan menuai kecaman dari masyarakat dan berujung pada proses hukum.(Nur).