Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:48 WIB

Kasus Perundungan Siswa SMA Gloria ll Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda 5 Juta Rupiah Subsider 1 Bulan Penjara

Kasus Perundungan Siswa SMA Gloria ll Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda 5 Juta Rupiah Subsider 1 Bulan Penjara

Kasus Perundungan Siswa SMA Gloria ll Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda 5 Juta Rupiah Subsider 1 Bulan Penjara

Surabaya, TargetNews.id Kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria Dua, Ivan Sugiamto dituntut 10 bulan penjara oleh Kasipidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Ruang Kartika ll Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19 Maret 2025).

Ida Bagus Putu Widnyana menyatakan, perbuatan Ivan Sugiamto terbukti melanggar Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, Ivan Sugiamto juga dituntut membayar denda sebesar 5 juta rupiah atau subsider kurungan selama 1 bulan.

Tuntutan ini sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan sebelumnya. JPU mempertimbangkan fakta yuridis dan fakta persidangan dalam menjatuhkan tuntutan.

Baca juga  Kajati Jatim Mia Amiati Terima Penghargaan detikAward 2024

“Terdakwa terbukti bersalah dan dipidana sesuai perbuatannya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mencederai anak, menyebabkan korban depresi, dan bertentangan dengan norma hukum. Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum,” ujar Ida Bagus Putu Widnyana.

Kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menilai tuntutan tersebut layak. Menurutnya, aksi Ivan dipicu oleh tindakan korban dan telah ada upaya perdamaian dan ada penyesalan.

“Menurut kami tuntutan 10 bulan layak. Pertama fakta persidangan terungkap jika ini perbuatan ada sebab akibat, karena korban dulu yang memulai. Kedua, sudah ada perdamaian, yang diakui juga oleh guru, ibu korban, dan korban dalam sidang. Ketiga, terdakwa tidak mengancam kekerasan,” kata Billy.

Baca juga  Bantu Kelancaran Arus Mudik Lebaran Tahun 2023, Anggota Kodim 0808/Blitar Lakukan Pengamanan Bersama

Kasus ini bermula dari video viral di media sosial pada 21 Oktober 2024. Dalam video tersebut, Ivan terlihat marah dan menyuruh seorang siswa berinisial E-T untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong. Ivan melakukan hal tersebut karena tidak terima anaknya, E-L, dibully oleh E-T. Aksi Ivan menuai kecaman dari masyarakat dan berujung pada proses hukum.(Nur).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Hadiri Kegiatan RKPDesa Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas.

BERITA UTAMA

Saat Melaksanakan Patroli Dialogis Petugas Berikan Himbauan Kamtibmas ke Pedagang Di Pasar Tradisional

Artikel

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Pulpis Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Warga

Uncategorized

Sampaikan Ke Masyarakat Dalam Berhati-Hati Berlalu Lintas Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

Artikel

Rutin Personil Polsek Kahayan Tengah Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla.

Artikel

Ciptakan Situasi Bulan Ramadhan Yang Kondusif, Polres Kubu Raya Lakukan Peningkatan Patroli

Artikel

Dandim 0830/Surabaya Utara Lepas Anggota Pindah Satuan

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Saber Pungli kepada Masyarakat di Kecamatan Kahayan Hilir