Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:48 WIB

Kasus Perundungan Siswa SMA Gloria ll Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda 5 Juta Rupiah Subsider 1 Bulan Penjara

Kasus Perundungan Siswa SMA Gloria ll Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda 5 Juta Rupiah Subsider 1 Bulan Penjara

Kasus Perundungan Siswa SMA Gloria ll Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda 5 Juta Rupiah Subsider 1 Bulan Penjara

Surabaya, TargetNews.id Kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria Dua, Ivan Sugiamto dituntut 10 bulan penjara oleh Kasipidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Ruang Kartika ll Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19 Maret 2025).

Ida Bagus Putu Widnyana menyatakan, perbuatan Ivan Sugiamto terbukti melanggar Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, Ivan Sugiamto juga dituntut membayar denda sebesar 5 juta rupiah atau subsider kurungan selama 1 bulan.

Tuntutan ini sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan sebelumnya. JPU mempertimbangkan fakta yuridis dan fakta persidangan dalam menjatuhkan tuntutan.

Baca juga  Wartawan Lamongan di Aniaya Oknum TNI dan Preman Kalangan Sabung Ayam Terancam Pidana dan Pemecatan Ini tanggapan Aktivis Jawa Timur Indra Susanto

“Terdakwa terbukti bersalah dan dipidana sesuai perbuatannya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mencederai anak, menyebabkan korban depresi, dan bertentangan dengan norma hukum. Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum,” ujar Ida Bagus Putu Widnyana.

Kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menilai tuntutan tersebut layak. Menurutnya, aksi Ivan dipicu oleh tindakan korban dan telah ada upaya perdamaian dan ada penyesalan.

“Menurut kami tuntutan 10 bulan layak. Pertama fakta persidangan terungkap jika ini perbuatan ada sebab akibat, karena korban dulu yang memulai. Kedua, sudah ada perdamaian, yang diakui juga oleh guru, ibu korban, dan korban dalam sidang. Ketiga, terdakwa tidak mengancam kekerasan,” kata Billy.

Baca juga  Sosialisasi Nomor HP Kapolsek Pandih Batu dan Call Center Polsek Pandih Batu.

Kasus ini bermula dari video viral di media sosial pada 21 Oktober 2024. Dalam video tersebut, Ivan terlihat marah dan menyuruh seorang siswa berinisial E-T untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong. Ivan melakukan hal tersebut karena tidak terima anaknya, E-L, dibully oleh E-T. Aksi Ivan menuai kecaman dari masyarakat dan berujung pada proses hukum.(Nur).

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Kecelakaan

Uncategorized

Unit Samapta Polsek Maliku melaksanakan pergelaran Patroli Maja

Artikel

Cegah Terjadinya Kejahatan Jalanan dan Premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

BERITA UTAMA

Pegiat Agama di Brebes Kembali Terima Bantuan Pembinaan

Uncategorized

Iptu Sakuri Terus Berkomitmen Jaga Kondusifitas Area Bandara

Uncategorized

Kegiatan Rutin yang dilakukan oleh Personil Polsek Pandih Batu untuk menjaga wilayah hukum nya tetap aman

Artikel

Danramil 06/Sruweng Menghadiri Acara Pencanangan SUB Pekan Imunisasi Nasional (SUB PIN) di Pendopo Kec. Sruweng oleh Wakil Bupati Kebume

Artikel

Dandim 1208/Sambas Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kab. Sambas