Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:48 WIB

Kasus Perundungan Siswa SMA Gloria ll Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda 5 Juta Rupiah Subsider 1 Bulan Penjara

Kasus Perundungan Siswa SMA Gloria ll Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda 5 Juta Rupiah Subsider 1 Bulan Penjara

Kasus Perundungan Siswa SMA Gloria ll Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda 5 Juta Rupiah Subsider 1 Bulan Penjara

Surabaya, TargetNews.id Kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria Dua, Ivan Sugiamto dituntut 10 bulan penjara oleh Kasipidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Ruang Kartika ll Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19 Maret 2025).

Ida Bagus Putu Widnyana menyatakan, perbuatan Ivan Sugiamto terbukti melanggar Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, Ivan Sugiamto juga dituntut membayar denda sebesar 5 juta rupiah atau subsider kurungan selama 1 bulan.

Tuntutan ini sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan sebelumnya. JPU mempertimbangkan fakta yuridis dan fakta persidangan dalam menjatuhkan tuntutan.

Baca juga  Ternyata Ini Yang Disampaikan Bripka Andi Saat Sambangi Penumpang Fery

“Terdakwa terbukti bersalah dan dipidana sesuai perbuatannya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mencederai anak, menyebabkan korban depresi, dan bertentangan dengan norma hukum. Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum,” ujar Ida Bagus Putu Widnyana.

Kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menilai tuntutan tersebut layak. Menurutnya, aksi Ivan dipicu oleh tindakan korban dan telah ada upaya perdamaian dan ada penyesalan.

“Menurut kami tuntutan 10 bulan layak. Pertama fakta persidangan terungkap jika ini perbuatan ada sebab akibat, karena korban dulu yang memulai. Kedua, sudah ada perdamaian, yang diakui juga oleh guru, ibu korban, dan korban dalam sidang. Ketiga, terdakwa tidak mengancam kekerasan,” kata Billy.

Baca juga  Giat dukungan terhadap program pemerintah Pusat tentang Ketahanan Pangan

Kasus ini bermula dari video viral di media sosial pada 21 Oktober 2024. Dalam video tersebut, Ivan terlihat marah dan menyuruh seorang siswa berinisial E-T untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong. Ivan melakukan hal tersebut karena tidak terima anaknya, E-L, dibully oleh E-T. Aksi Ivan menuai kecaman dari masyarakat dan berujung pada proses hukum.(Nur).

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambangi Masyarakat Pesisir Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Ini Yang Dilakukan Bripka Andi

Uncategorized

Melaksanakan kegiatan Apel OMP siaga pilkada 2024 & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

Uncategorized

Permudah Komunikasi Bhabinkamtibmas Bagikan Kartu Nama untuk Warga

BERITA UTAMA

Kanit Samapta Polsek Kahayan Tengah laksanakan Patroli Maja

Uncategorized

Polres Batang Gelar Sispamkota Jelang Pesta Demokrasi 2024

Uncategorized

Petugas menempelkan Maklumat Kapolda di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

BERITA UTAMA

Ketum AMI ; Pengembalian Kerugian Negara Hanya Faktor Meringankan Bukan Menghapus Pelaksanaan Praktik Korupsi

Artikel

Babinsa Koramil 1406-10/Pitumpanua Bersama Warga Bersihkan Lapangan untuk Memperingati HUT RI ke-79