TargetNews.id PANGKALPINANG 08/12/2023 – Kegiatan jual beli BBM tanpa adanya izin yang resmi dari kementrian sama hal nya dengan melakukan kegiatan ilegal,maraknya pemberitaan mengenai kegiatan tersebut Transportir PT.Telaga Timur Persada diduga juga lakukan kegiatan ilegal karena jual beli BBM jenis Solar Tanpa adanya izin resmi dari Kementrian Migas,hal tersebut diketahui dari akun OSS Kementrian yang menyatakan bahwa izin jual beli BBM (Niaga) belum Terbit,
Owner PT.Telaga Timur Persada yang berinisial (TMB) saat dikonfirmasi terkait perihal izin Perusahaannya belum memenuhi syarat merasa tidak terima dengan penyataan tersebut,beliau mengklaim bahwa izin Perusahaan yang dimilikinya sudah legal dan menenuhi syarat
“Buktikan saja terdaftar apa gak nya,
kalau kita ini Buta Huruf gak tau OSS”,ungkap TMB saat dikonfirmasi melalui via telfon Whats’up nya,
Menanggapi hal ini,sesuai dengan aturan dari Kementrian Migas sebagaimana yang tertulis bahwa Kegiatan jual beli BBM tergolong sebagai kegiatan usaha hilir, tepatnya kegiatan usaha niaga yang meliputi pembelian, penjualan, ekspor, dan impor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa.
Lebih lanjut, mengenai ‘Izin’ yang dimaksud di atas, dalam Lampiran I Permen ESDM 5/2021 diterangkan bahwa untuk bisa menjalankan kegiatan jual beli solar dengan KBLI 46610 maka perlu izin usaha niaga minyak dan gas bumi dengan jenis kegiatan niaga umum BBM, yaitu Perizinan berusaha berbasis risiko tinggi berupa NIB, Sertifikat Standar, dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (“IUNMG”).
Sementara,informasi yang berhasil di hinmpun dari keterangan Andi Kabid Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSK Kota Pangkalpinang ,Kamis 07/12/2023
mengatakan
“Mereka memang sudah terbit izinnya di Kementrian Migas NIB nya pun ad namun hanya izin angkutan,untuk izin Niaga belum terbit,itu beda lagi”jelas Andi Kabid DPMTSK pkp
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:
Melakukan Penjualan Pada Usaha Hilir Tanpa Izin :
“Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).”Reno