Kegiatan proyek bersumber dari Dana desa di desa Jatibarang Kidul Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes berupa Telford jalan kelas B atau Lapis Pondasi Agregat Kelas B (LPB) yang terletak di lingkungan RW 05 dengan nilai 119.402.000 rupiah yang dilaksanakan oleh TPK Desa di pertanyakan.
Menurut seorang aktifis saat turun kelapangan mengatakan kegiatan tersebut ditemukan menggunakan batu blonos semua yang seharusnya menggunakan batu kali sesuai dengan aturan pemerintah, sehingga diduga tidak sesuai dengan RAB.
Juga Kegiatan Pembangunan Rehab Kantor Balai Desa Jatibarang Kidul yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi senilai 200 juta rupiah yang dilaksanakan oleh TPK Desa tersebut diduga diborongkan atau di pihak tigakan.
Wahidin selaku Lembaga Masyarakat Pemerhati Pembangunan saat turun ke lapangan mendapatkan laporan bahwa kegiatan pembangunan rehab kantor balai desa tersebut di borongkan kepada Bapak Jamal adik dari Kepala Desa Jatibarang Kidul yang beralamat didesa Kebonagung kabupaten Brebes.
Sedangkan Pembangunan Kantor Desa tersebut dimulai dari pondasi bukan Rehab menurutnya.
Saat awak media mengkonfirmasi ke lokasi benar adanya laporan warga bahwa itu pembangunan baru kantor desa seluas 8 meter x 7 meter dan dinding bata sebelah barat tidak terpasang balok.
Sedangkan Kepala Desa Jatibarang Kidul saat dikonfirmasi Senin 13 Januari 2025 mengatakan bahwa pekerjaan Telford jalan kelas B tersebut memang menggunakan batu blonos yang sudah dipanggilkan ahli batu untuk dipecah pecah, dan untuk pembangunan rehab kantor memang itu rehab dan tidak diborongkan akan tetapi Bapak Jamal hanyalah sebagai kepala tukang. Fauzi