Mendasari Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan PMK RI, Nomor 215/pmk.07/2021 tentang Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT yang mana bahwa DBHCHT digunakan untuk mendukung Program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
Pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal meliputi hasil tembakau:
dilekati pita cukai palsu;
tidak dilekati pita cukai;
dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi;
dilekati pita cukai yang salah peruntukan;
dan/atau
dilekati pita cukai bekas,
di peredaran atau tempat penjualan eceran;
Operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan/ atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai setempat yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah.
Maka Tim Pemberantasan BKC Ilegal Kab. Tegal yang terdiri atas Satpol PP Kab. Tegal, Bea Cukai Tegal, Polres Tegal, Kodim 0712/Tegal dan Bag. Ekbang Setda Kab. Tegal melaksanakan Kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal di Wilayah Kab. Tegal.
Anggaran DBHCHT Tahun 2024 untuk Pemberantasan BKC Ilegal sebesar Rp. 710.156.623, – dipergunakan untuk Kegiatan Pengumpulan Informasi BKC Ilegal sejumlah 127 Kegiatan dan Kegiatan Operasi Bersama sejumlah 16 Kegiatan.
Maksud dan Tujuan dilaksanakan kegaiatan Operasi Rokok Ilegal ini untuk Menekan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal (Rokok Ilegal) di Wilayah Kabupaten Tegal, kegiatan telah dilaksanakan dimulai pada Bulan Juni s.d. Agustus 2024 dengan menyasar Toko/Pasar dan Sarana Pengangkut di Wilayah Kabupaten Tegal, adapun wilayah yang didapati adanya peredaran rokok ilegal, yaitu di Wilayah Kec. Bumijawa, Pagerbarang, Suradadi, dan Tarub, dengan hasil total sementara 180.932 batang rokok ilegal dengan berbagai macam merk rokok ilegal.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal bahwa Kegiatan Operasi Bersama ini mendasari dari hasil pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh anggota Satpol PP dan informasi dari masyarakat, dan pesan kami kepada masyarakat kabupaten Tegal apabila anda belum bisa berhenti merokok, maka pilihlah rokok yang berpita cukai, jangan rokok yang ilegal. Fauzi