Kehilangan STNK, Galih Lapor Polisi

Kehilangan STNK, Galih Lapor Polisi

Kehilangan STNK, Galih Lapor Polisi

 

Tegal – Dalam kendaraan bermotor harus hati-hati, baik kendaraan mobil atau motor, surat surat harus komplit,

itu saja terkadang kita lengah atau lupa bahkan STNK yang harus menempel pada kita hilang 02/05/2024

Hal itu terjadi pengendara sepeda motor Galih Aji seno Bukhori dengan nomor kendaraan G 3212 DU , STNK atas nama KHULASOH alamat Jagal Lempeni Rt 002/004 Wanasari kabupaten Brebes

Baca juga  Kolaborasi Wujudkan Harkamtibmas Polresta Banyuwangi dan PT Bumisari Bagikan Tali Asih untuk Warga Pakel

Ketika itu Galih antara pukul 22.00 pulang bekerja lansung pulang, dengan membawa tas kecil ya di taruh cantelan depan motor,

sesampainya di rumah tas yang ada di cantelan depan sudah tidak ada, lansung paginya Galih mendatangi Polsek Dukuhturi untuk melaporkan, karena lokasi perjalanan antara Mool Pasifik sampek desa kepandean

Baca juga  Polres Pulang Pisau Sat binmas Sambang SPBU untuk Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

Sementara itu dari polsek Dukuhturi mengarahkan ke polres brebes, karena STNK nya milik orang Brebes, kini prosesnya sedang di tangani polres Brebe.fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Perjuangkan Hak Pemilu Warga Binaan, Kalapas Pemuda Madiun Temui Kepala Disdukcapil Bahas Perekaman e-KTP Warga Binaan

Uncategorized

Rutin Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

BERITA UTAMA

Babinsa Kalipurwo Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pengajian Dalam Rangka Santunan Anak Yatim Dan Dhuafa

Artikel

Setiap Hari Bersama Di Lokasi TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Personel Satgas Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Uncategorized

Mencegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku melaksanakan Patroli

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Antisipasi Hal Yang Tidak Diinginkan Personel Kodim 1009/Tla Dampingi Dinas Pariwisata Tertibkan Lokasi Wisata

Artikel

Menanggapi PUTUSAN NOMOR 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini kata Mawardi SH