JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM berinisial SM. Penahanan ini dilakukan karena SM diduga terlibat dalam korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam.
Menurut data yang dihimpun JawaPos.com, SM alias Sugeng Mujiyanto ternyata baru dilantik oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif sebagai Kepala Badan Geologi ESDM empat bulan lalu, yakni pada 2 Maret 2023. Sebelumnya, Sugeng menjabat sebagai Sekretaris Badan Geologi.
Pejabat ESDM yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 1 Maret 1994 ini, memulai kariernya di bidang energi, tepatnya di Dewan Energi Nasional (DEN). Mulai dari menjabat sebagai Pj. Kepala Sub Bagian Program Tata Ruang Bidang Pertambangan Umum pada tahun 1998-2001, kemudian menjabat Kepala Sub Bagian Evaluasi Geologi dan Sumber Daya Mineral-Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri hingga menjadi Kabid Pelayanan Data dan Informasi-Pusat Data dan Informasi ESDM hingga tahun 2009.
Pada tahun 2009 itulah kemudian, Sugeng tercatat resmi menjadi pegawai di Sekretariat Jenderal, Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM. Kariernya terlihat moncer dengan dipercaya memegang amanah mulai dari Direktur Konservasi Energi (2018), Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral Batubara (2021), dan menjadi Kepala Badan Geologi sejak Maret 2023.
Dari sisi pendidikan, Sugeng yang besar di Boyolali, Jawa Tengah ini merupakan lulusan dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Usai meraih gelar sarjana di Bandung, kemudian dia melanjutkan pendidikan masternya di Queens University at Kingston, Canada, dengan mengambil Master of Science in Engineering.

Foto: Baru Baru Dilantik Maret 2023, Kejaksaan Agung Tahan Pejabat Kementerian(TargetNews.id)