KOTA BATU, Targetnews.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu melalui Kejari Batu Didik Adyotomo,SH, M.H, sesuai perintah Kejagung RI, dalam menjalankan pelayanan hukum pada masyarakat dengan tema Jaksa Jaga Desa. Program tersebut diperintahkan pada seluruh Kejaksaan Negeri di Kabupaten dan Kota di Indonesia, agar melaksanakan program Kejaksaan turun ke desa dengan misi “Jaksa Jaga Desa Menjadi Desa Sejahtera.
Pelaksanaan program kerja Kejaksaan Negeri Batu sudah dilaksanakan di beberapa Desa di Kota Batu sejak Tahun 2023 – 2024. Kejari Kota Batu yang diwakili oleh Kasubsi B, Andika Esra Awoah, SH, M.H, didampingi juga Made Ray Adi Martha,SH, bidang inteljeninteljen, yang digelar di Desa Oro Oro Ombo, Kamis, (7/3/24).
“Pelaksanaan Jaksa Jaga Desa Sejahtera, merupakan upaya Pemerintah agar masyarakat memahami terkait hukum, agar masyarakat tidak buta hukum. Karena persoalan bidang hukum ditengah masyarakat mayoritas masih kurang memahi antara hukum Perdata dan hukum Pidana.
Untuk itu, dengan adanya Bimtek di Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Batu dengan program Jaksa Jaga Desa akan jauh sangat bermanfaat untuk masyarakat yang belum memahaminya,”kata Andika Esra Awoah.
Program rutin Jaksa Jaga Desa itu digelar langsung di Gedung Serbaguna Desa Oro Oro Ombo, dihadiri langsung Kades Wiweko, Sekdes Supriyono, BPD. LPMD, Tokoh Adat, PKK, Para Kasun, dan perwakilan RW Desa Oro Oro Ombo, Kamis, (7/3/24). Bimtek dengan judul materi Penyelesaian Sengketa Perdata, yang potensi muncul ditengah masyarakat, berorientasi Jaksa Pemberi Solusi (Japri).
“Bimtek pemahaman hukum Pidana dan Perdata itu di ikuti dari beberapa unsur lembaga desa dan masyarakat Desa Oro Oro Ombo. Tidak banyak materi yang dipaparkan oleh Kasubsi Andika Esra.
Tetapi para peserta Bimtek untuk diberikan kesempatan bertanya terkait seputaran pelayanan hukum bisa langsung konsultasi pada Kejaksaan Negeri Batu secara gratis,” terang Andika Jaksa Muda yang masih single itu.
Dikesempatan yang sama, Bidang Intelijen Made Ray Adi Martha, SH, mengatakan, di kesempatan baik ini dimohon pada masyarakat Desa Oro Oro Ombo, dalam mengikuti program Jaksa Jaga Desa Sejahtera, agar supaya bisa menambah wawasan sudut pandang terkait hukum.
Pihaknya akan memberikan respon apabila masyarakat benar kondisinya sedang mempunyai keinginan agar bisa tahu alur penanganan hukum di Indonesia. Semisal terkait kasus perselisihan hak waris, sengketa tanah, KDRT, penguasaan lahan,yang nota bene masyarakat membutuhkan pendampingan pada peserta Bimtek, ucap Ray Adi Martha.
“Disisi lain terang Adi Martha, mengacu pertanyaan masyarakat bagaimana ketika ada terjadi penggelapan hak tanah orang lain yang dengan kebetulan orang yang menguasai lahan itu sebagai ahli waris yang secara data dia bukan anak kandung aslinya. Seperti kasus itu yang sangat sering terjadi di tengah-tengah masyarakat dewasa ini,”urainya.
Persoalan itu jelas ketika ada muncul kasus tersebut masyarakat dipersilahkan bisa melakukan konsultasi hukum di kantor Kejaksaan tanpa dipungut biaya. Juga akan bisa tahu pola perkara yang sedang dialami masyarakat. Semoga apa yang sudah kita berikan pada masyarakat Desa Oro Oro Ombo dengan program Bimtek bisa menabung ilmu untuk masa depan akan jauh lebih bermanfaat dalam menyelesaikan masalah hukum di Pemdes terlebih dulu,”singkat Made Ray.
Kades Oro Oro Ombo Wiweko dalam kesempatan itu menjelaskan, menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Batu dengan adanya program Jaksa Jaga Desa Sejahtera ini, akan menjadi nilai positif pada perangkat Desa dan masyarakat Desa Oro Oro Ombo bisa mengetahui apa yang dimaksud hukum perdata ataupun pidana.
“Tak kalah pentingnya, kata Kades Wiweko, bagi peserta Bimtek yang diberikan materinya dari pihak Kejaksaan Batu, menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberikan paparan awal penanganan kasus ditengah masyarakat. Maka Pemdes akan lebih cepat respon, tanggap, dalam melakukan upaya penyelesaian perkara yang mayoritas muncul di tengah masyarakat adalah masalah hak ahli waris.
Semoga materi pembahasan yang sudah diberikan oleh Kejaksaan Negeri Batu, akan bisa lebih maju SDM perangkat atau unsur jajaran Pemdes Oro Oro Ombo menjadi memahami proses dan prosedur penanganan perkara – perkara ringan atau perdata ringan di desa saat ini. Maka keterlibatan semua lembaga desa dalam Bimtek bersama Kejaksaan Negeri Batu bisa tahu hukum dan jagan sampai terhukum,”singkat Wiweko.
Pewarta : (Wanto)