Lamongan – Dalam rangka penguatan kerjasama di bidang hukum, Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan tentang Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Kepala Kejari Lamongan Diah Ambar Wati di Ruang Command Center Pemkab Lamongan, Senin (31/1).
Menurut Bupati Yes, kerjasama ini merupakan momen penting dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Lamongan. Dimana memuat beberapa poin penting, diantaranya yakni bantuan hukum, perimbagan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi SDM termasuk melalui sosialisasi dan penyediaan narasumber, serta kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi dan atau bentuk kerjasama lainnya yang disepakati bersama.
“Kerjasama ini sangat penting, banyak sekali datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) namun lebih dari itu, dalam MoU ini memuat poin penting seperti bantuan hukum, sehingga ketika ada gugatan dan sebagainya kami berharap ada penyelesaian. Kemudian ketika sedang melakukan perencanaan proyek apapun ada unsur pertimbangan hukum disitu. Termasuk kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi dan atau bentuk kerjasama lainnya yang disepakati bersama. Saya akui dukungan hukum ini sangat dinamis,” ucap orang nomor satu di Lamongan itu.
Usai ditandatanganinya perjanjian tersebut, Pak Yes berharap kerjasama ini akan saling menguatkan dan fungsi pendampingan lain seperti konsultasi hukum berjalan terus dan ini sedang dilakukan. Termasuk penyelesaian inflasi yang sedang terjadi.
“Kedepannya kami berharap jaksa dapat mengawal dan pemberikan pendampingan, terus berkonsultasi agar landasan hukum yang diambil dalam setiap program pembangunan Pemkab Lamongan berjalan sesuai aturan sebagaimana yang diperintahkan jaksa agung mendampingi kami menyelesaikan inflasi” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Lamongan Diah Ambar Wati mengungkapkan, dengan adanya perjanjian ini dimaknai sebagai bentuk kesamaan tekad dan semangat antara Pemkab Lamongan dan Kejari Lamongan untuk menguatkan jaringan kerjasama, koordinasi, dan efektivitas dalam penyelesaian permasalahan hukum dan tata usaha negara.
“Melalui kerjasama ini sebagai wujud sinergitas terarah yang tak lain dilakukan untuk menyelesaikan sesuatu yang terjadi pada Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun diluar pengadilan. Karena kita tahu sebagai pelaksana otonomi daerah, ada kalanya dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan ditemui hal-hal yang tidak kita pahami, nah ini pentingnya pendampingan hukum,” tukas Diah Ambar Wati. (Lim)