Kejari Perak musnahkan barang bukti dari 384 perkara, Periode Bulan Desember 2023 Sampai April 2024

musnahkan barang bukti dari 384 perkara

musnahkan barang bukti dari 384 perkara

 

Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan dari 384 perkara periode bulan Desember 2023 sampai dengan bulan April tahun 2024.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara dalam keterangan tertulis mengatakan barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia,” ucapnya.

Ia mengemukakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika dan obat terlarang, Kesehatan, Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan, Penadahan, Penganiayaan,Pengeroyokan, Pemilikan senjata tajam, Perjudian, Perdagangan Orang, minuman keras,

Baca juga  Ini cara agar memutus mata rantai covid-19, Personil Polsek Pandih Batu Semprot Cairan Desinfektan Di Mako Polsek

“Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan berat 6.256,38 gram beserta alat hisap sabu, ganja Kering berat keseluruhan 12.622,74 gram dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator pil double L dan obat keras berlogo ‘Y’ sebanyak 234.405 butir dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam tong berisi air,” ucapnya.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung tersebut juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, PT Pelindo, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Baca juga  Tingkatkan Kesiap Siagaan, Polresta Malang Kota Gelar Latihan PPGD dan Penanganan Kebakaran

“Kami berharap dengan adanya pemusnahan tersebut peredaran barang-barang terlarang tersebut bisa ditekan,” katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada petugas terkait jika mengetahui ada hal-hal mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami siap melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” ujarnya.(Nur)

Share :

Baca Juga

Artikel

Beri Rasa Aman Polres Pulpis Amankan Giat Kampanye Door to Door

BERITA UTAMA

Heboh Bangkalan Terapkan Pasal Pada Tersangka Senpi Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Artikel

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Pulpis Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Warga

Artikel

II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tegal, Menggelar acara konsolidasi partai

Uncategorized

Upaya mencegah kejadian tindak pidana personel Sat Samapta lakukan Patroli di Obvit, Obter dan Lembaga Pemerintahan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber pungli

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satarmese dan Masyarakat Bersatu Jaga Ketentraman dalam Perayaan Misa Kamis Putih di Gereja Paroki Santa Maria

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Dikmas Kampanye Keselamatan kepada Masyarakat