Kejari Perak musnahkan barang bukti dari 384 perkara, Periode Bulan Desember 2023 Sampai April 2024

musnahkan barang bukti dari 384 perkara

musnahkan barang bukti dari 384 perkara

 

Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan dari 384 perkara periode bulan Desember 2023 sampai dengan bulan April tahun 2024.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara dalam keterangan tertulis mengatakan barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia,” ucapnya.

Ia mengemukakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika dan obat terlarang, Kesehatan, Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan, Penadahan, Penganiayaan,Pengeroyokan, Pemilikan senjata tajam, Perjudian, Perdagangan Orang, minuman keras,

Baca juga  PRAJURIT YONMARHANLAN XIV SORONG LAKSANAKAN URIKES

“Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan berat 6.256,38 gram beserta alat hisap sabu, ganja Kering berat keseluruhan 12.622,74 gram dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator pil double L dan obat keras berlogo ‘Y’ sebanyak 234.405 butir dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam tong berisi air,” ucapnya.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung tersebut juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, PT Pelindo, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Baca juga  Kapolres Batu Terdepan, Mengikuti Tes Kesamaptaan Jasmani Jilid II

“Kami berharap dengan adanya pemusnahan tersebut peredaran barang-barang terlarang tersebut bisa ditekan,” katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada petugas terkait jika mengetahui ada hal-hal mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami siap melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” ujarnya.(Nur)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personil Piket Pos Polisi Pasar Besar Sambangi Sejumlah Pembeli di Pasar

Uncategorized

Isak Tangis Warnai Penyerahan Jenazah AKP GS Rahail

Artikel

Polda Jatim Berhasil Mengamankan 3 Tersangka Pelaku Penembakan di Tol Waru Sidoarjo

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Sambang Desa Binaan Cegah Potensi Terjadinya TPPO

Artikel

Pemerintah Kota Batu Kepala Dinas Bapenda Muhammad Nur Adim Beserta Staf dan Karyawan. Mengucapkan Selamat & Sukses HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024. POLRI PRESISI

BERITA UTAMA

Pertahankan Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Kamtibmas Lewat Rute Ini

Uncategorized

Polsek Maliku Patroli Malam Minimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.