PONTIANAK – TargetNews.id Kasipidsus Kejari Pontianak, Hary Wibowo, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai dugaan suap dalam kasus pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Pontianak.
Pernyataan ini muncul setelah Forum Komunikasi Mahasiswa Anti Korupsi (FKMAK) menggaungkan isu tersebut di depan Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada 19 September 2024.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor Kejari Pontianak. Senin, (23/9/24) Hary Wibowo menjelaskan terkait kasus pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sudah ditangani dari tahun 2020, bahkan sudah inkrah pada tahun 2023.
“Saya bekerja tidak sendiri, saya bekerja bersama tim dan setiap proses kita selalu melaksanakan sesuai mekanisme ekspos ataupun gelar perkara mulai dari penyelidikan terus ditingkatkan kepenyidikan untuk penetapan calon tersangka, sampai rencana dakwaan dan tuntutan semua sudah dilakukan,” ungkapnya Hary Wibowo.
Hari juga menambahkan bahwa isu suap yang ditujukan kepada dirinya melalui berbagai media elektronik dan media sosial tidak dibenarkan atau berita bohong.
“Saya juga sedih melihat teman-teman mahasiswa mendapatkan data tersebut dari mana dan dari siapa, karena dalam penanagan kasus itu di proses sidang dan selalu diawasi oleh KPK melalui teman-teman mahasiswa yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan diliput setiap tahapan proses persidangannya,” tuturnya di hadapan awak media.
Ia menjelaskan bahwa terkait kasus IPAL tersebut semua perkaranya sudah inkrah dan sudah ada 5 tersangka, meliputi bagian konsultan, kontraktor, pelaksana lapangan dari pekerjaan dan Konsultan pengawas.
“Artinya satu paket yang terlibat dalam kegiatan pengadaan tersebut, dan itu sudah inkrah putusannya dan semuanya sudah dipidana. Memang ada satu perkara atas nama pelaksana lapangan yang baru inkrah tahun 2024, karena dia melakukan upaya hukum sampai kasasi, dan inkrah putusanya sudah di eksekusi,” terangnya.
Hary Wibowo merasa heran terkait pemberitaan yang viral di Jakarta yang seolah-olah dirinya bener menerima suap yang dituduhkan sekelompok mahasiswa yang mengaku dari FKMAK. Ia meyakini dengan adanya pemberitaan tersebut akan dilakukan klarifikasi oleh pimpinan kepada dirinya.
“Saya akan tetap jelaskan berdasarkan data yang saya miliki, bahwa penanganan perkara sudah saya tangani berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur di Kejaksaan terkait penanganan perkara itu,” ungkapnya.
Kemudian, Hary juga menjelaskan berkaitan dengan adanya dugaan penerimaan suap 7,5% kepada PT. TBK yang ia tidak mengenalnya dan tidak mengetahui perusahaan tersebut bekerja dibidang apa.
“Terus saya menerima suap kapan dan dimana, terkait pekerjaan apa, ini saya sendiri tidak tahu, darimana teman-teman FKMAK mendapatkan data, saya rasa mungkin ini informasi dari teman-teman di Pontianak yang memberikan data, tetapi keakuratan data ini juga saya jadi pertanyaan,” tanya Hary.
Tambahnya, terkait dua perkara ini, kalau seandainya memang sudah dilakukan mungkin teman-teman yang ada di Kota Pontianak sudah lebih mendengar, karena Pontianak termasuk kota yang tidak besar, ada perbuatan apapun saya rasa akan kedengaran kalau memang kasus suap yang seperti ini ada saya terima.
Dieinya bingung adanya dugaan indikasi keterlibatan oknum ke Jaksaan Agung yang menyebut nama dirinya (Hary Wibowo). Bahkan juga meminta untuk di pecat dan diadili. Namun berkaitan hal itu, dirinya tidak bisa menjelaskan apa yang di maksudkan oleh pendemo FKMAK di Jakarta.
“Kalau saya lihat disini, jelas sudah menyerang ke pribadi saya, nggak tahu siapa yang sakit hati, apakah ada kaitannya dengan penanganan perkara tipikor yang sedang saya tangani atau yang telah saya tangani,” kata Hary Wibowo
Dirinya memastikan apa yang ia lakukan sudah sesuai aturan, tugas pokok dan fungsi sebagai Kasipidsus Kejari Pontianak, dugaan dalam hal ini ada pihak-pihak yang kurang berkenan atau kurang senang dengan apa yang dilakukan.
“Apa yang saya lakukan semata-mata kerena memang dan tanggung jawab sebagai Kasipidsus. Mohon maaf apabila ada pihak-pihak yang kurang senang dengan tupoksi yang saya lakukan,” tuturnya.
Selanjutnya, dirinya akan mengambil langkah-langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Namun berkatan itu dirinya akan meminta izin kepada pimpinanya untuk melakukan tindakan tersebut.(reni)