Kejari Pontianak Tetapkan Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah 2020 Di Dinas LH Pontianak

Foto : Kejari Pontianak Tetapkan Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah 2020 Di Dinas LH Pontianak

Foto : Kejari Pontianak Tetapkan Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah 2020 Di Dinas LH Pontianak

TARGETNEWS.ID Pontianak, Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi penyimpangan pembangunan Instalasi pengolahan air limbah LINDI TPA Sampah pada dinas lingkungan hidup kota Pontianak pada tahun 2020

Hal ini di ungkapkan Kejari Pontianak Yulius sigit Kristanto.S.H.M.H kepada Awak media dalam jumpa pers,Jumat,(3/3/23)

Kejari menetapkan 2 tersangka ber inisial TBB selaku pejabat pembuat komitmen berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor:print-01/0.1.10/Fd.2/03/2023.Tanggl 03 Maret 2023 dan Surat penetapan tersangka Nomor :TAP 02/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Edukasi Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat.

Tersangka berinisial E, Selalu pelaksana pekerjaan, berdasarkan surat perintah penyidikan dan kepala kejaksaan negeri Pontianak Nomor:prin -02/01.1.10/Fd.2/02/2023 Tanggal 03 Maret 2023 dan surat penetapan tersangka Nomor ;TAP -01/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.

Yulius sigit mengatakan perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun anggaran tahun 2020 terdapat pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah Lindi Pada TPA sampah pada dinas lingkungan hidup kota Pontianak dengan nilai Kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62 yang selanjutnya di addendum menjadi Rp 3.990.411.013,62.sampai dengan berakhir nya kontrak per Desember 2020.

Baca juga  Personil TNI Polri Di Lamongan Berikan Rasa Aman Dan Lancar Dalam Pengamanan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri1444 H /2023 M.

“Mesin Reaktor pengolahan air limbah industri tidak berfungsi.dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah LINDI tersebut, Volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB

Foto : Kejari Pontianak Tetapkan Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah 2020 Di Dinas LH Pontianak

“Namun di laporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100% sehingga penyebab kan kerugian Negara sebesar Rp.1.015.056.093 ( Satu Milyar Lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah) ujar nya”, ungkap Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Hary Wibowo SH , MH dan Kasi intel Rudi Astanto SH, MH. (Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati Terima Penghargaan Plakat Srikandi Pejuang Pers Nusantara dari Ketum Aliansi Wartawati Indonesia (AWI) Andi Mulyati,SE

Artikel

Komandan Kodim 1208/Sambas Dampingi Tim Pengawasan Optimalisasi Lahan Di Wilayah Kab. Sambas.

BERITA UTAMA

PSHT Binaan Koramil 15/Klirong Ikuti Kejuaran Pencak Silat Lawang Sewu Championship Tahun 2023

Artikel

Viral di Media Suprapto Akhirnya Dapat Panggilan Sidang DKPP RI

Uncategorized

Persiapkan Pam Pemilu 2024, Polresta Palangka Raya Gelar Pembinaan dan Pelatihan bagi Personel

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Banggai Lakukan Penling Upaya Kamseltibcarlantas

Artikel

Pasukan Amerika Siap Bergabung Di Latma Super Garuda Shield 2024

Artikel

Masa Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024 Polisi Sterilisasi Kantor KPU Kota Blitar