Kejari Pontianak Tetapkan Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah 2020 Di Dinas LH Pontianak

Foto : Kejari Pontianak Tetapkan Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah 2020 Di Dinas LH Pontianak

Foto : Kejari Pontianak Tetapkan Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah 2020 Di Dinas LH Pontianak

TARGETNEWS.ID Pontianak, Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi penyimpangan pembangunan Instalasi pengolahan air limbah LINDI TPA Sampah pada dinas lingkungan hidup kota Pontianak pada tahun 2020

Hal ini di ungkapkan Kejari Pontianak Yulius sigit Kristanto.S.H.M.H kepada Awak media dalam jumpa pers,Jumat,(3/3/23)

Kejari menetapkan 2 tersangka ber inisial TBB selaku pejabat pembuat komitmen berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor:print-01/0.1.10/Fd.2/03/2023.Tanggl 03 Maret 2023 dan Surat penetapan tersangka Nomor :TAP 02/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.

Baca juga  Bergerak Serentak Menuju Indonesia Maju Bersama Komunitas Indo Runners Surabaya, BTWO dan H.m. Ali Affandi La Nyalla Mahmud Mataliti

Tersangka berinisial E, Selalu pelaksana pekerjaan, berdasarkan surat perintah penyidikan dan kepala kejaksaan negeri Pontianak Nomor:prin -02/01.1.10/Fd.2/02/2023 Tanggal 03 Maret 2023 dan surat penetapan tersangka Nomor ;TAP -01/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.

Yulius sigit mengatakan perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun anggaran tahun 2020 terdapat pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah Lindi Pada TPA sampah pada dinas lingkungan hidup kota Pontianak dengan nilai Kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62 yang selanjutnya di addendum menjadi Rp 3.990.411.013,62.sampai dengan berakhir nya kontrak per Desember 2020.

Baca juga  Jaga Kamtibmas Perairan Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

“Mesin Reaktor pengolahan air limbah industri tidak berfungsi.dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah LINDI tersebut, Volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB

Foto : Kejari Pontianak Tetapkan Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah 2020 Di Dinas LH Pontianak

“Namun di laporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100% sehingga penyebab kan kerugian Negara sebesar Rp.1.015.056.093 ( Satu Milyar Lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah) ujar nya”, ungkap Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Hary Wibowo SH , MH dan Kasi intel Rudi Astanto SH, MH. (Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Uncategorized

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Wujudkan Asta Cita Bidang Ketahanan Pangan Polres Kediri Kota Bersama Masyarakat Tanam Jagung

Artikel

Kembali Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Kedai Kopi (Keluhan Aspirasi Masyarakat Serta Konsultasi Polisi Kepada Masyarakat)

Artikel

Bersama Pangdam IV/Diponegoro ,Danrem 072/Pamungkas Resmikan Masjid Al-Arif

Artikel

Satgas Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia, Yonif 611/Awang Long Laksanakan Kegiatan Komsos Bersama Aparat Babinsa di Kiliarma

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Memimpin Wisuda Purnawira Perwira Kodim 1612/Manggarai

Artikel

Program TMAB TNI AD, Desa Warukin Resmi Terima Bantuan Sumur Bor dari Kodim 1008/Tabalong