Kejari Pontianak Tetapkan Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah 2020 Di Dinas LH Pontianak

Foto : Kejari Pontianak Tetapkan Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah 2020 Di Dinas LH Pontianak

Foto : Kejari Pontianak Tetapkan Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah 2020 Di Dinas LH Pontianak

TARGETNEWS.ID Pontianak, Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi penyimpangan pembangunan Instalasi pengolahan air limbah LINDI TPA Sampah pada dinas lingkungan hidup kota Pontianak pada tahun 2020

Hal ini di ungkapkan Kejari Pontianak Yulius sigit Kristanto.S.H.M.H kepada Awak media dalam jumpa pers,Jumat,(3/3/23)

Kejari menetapkan 2 tersangka ber inisial TBB selaku pejabat pembuat komitmen berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor:print-01/0.1.10/Fd.2/03/2023.Tanggl 03 Maret 2023 dan Surat penetapan tersangka Nomor :TAP 02/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.

Baca juga  Sambangi warga dalam Cegah Karhutla Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Maklumat

Tersangka berinisial E, Selalu pelaksana pekerjaan, berdasarkan surat perintah penyidikan dan kepala kejaksaan negeri Pontianak Nomor:prin -02/01.1.10/Fd.2/02/2023 Tanggal 03 Maret 2023 dan surat penetapan tersangka Nomor ;TAP -01/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.

Yulius sigit mengatakan perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun anggaran tahun 2020 terdapat pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah Lindi Pada TPA sampah pada dinas lingkungan hidup kota Pontianak dengan nilai Kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62 yang selanjutnya di addendum menjadi Rp 3.990.411.013,62.sampai dengan berakhir nya kontrak per Desember 2020.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Sosialisasi Saber Pungli Kepada Warga Binaannya

“Mesin Reaktor pengolahan air limbah industri tidak berfungsi.dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah LINDI tersebut, Volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB

Foto : Kejari Pontianak Tetapkan Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah 2020 Di Dinas LH Pontianak

“Namun di laporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100% sehingga penyebab kan kerugian Negara sebesar Rp.1.015.056.093 ( Satu Milyar Lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah) ujar nya”, ungkap Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Hary Wibowo SH , MH dan Kasi intel Rudi Astanto SH, MH. (Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai Sambang dan Monitoring Kegiatan Anggota LKK Kelurahan Langkai

Uncategorized

Petugas Patroli Polsek Maliku Cipta Kamtibmas Kondusif

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Berikan Himbauan Kamtibmas Pada Warga Binaannya

Uncategorized

Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan himbau Larangan Karhutla Saat Sambangi Warga

Uncategorized

Jelang Tabligh Akbar, Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Stadion Tuah Pahoe

BERITA UTAMA

Tragedi Terjadinya konflik Berdarah di Pesta Demokrasi Pilkades Bangkalan

Artikel

Ferdinan Weimar Terima Anugerah Penghargaan Man of The Year 2024 dari Yayasan Duta Indonesia Maju

Artikel

Ellen Sulistyo tdk bisa ngeles masalah dugaan penggelapan Gaji senilai 90 juta rupiah.