Kejari Pontianak Tetapkan Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah 2020 Di Dinas LH Pontianak

Foto : Kejari Pontianak Tetapkan Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah 2020 Di Dinas LH Pontianak

Foto : Kejari Pontianak Tetapkan Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah 2020 Di Dinas LH Pontianak

TARGETNEWS.ID Pontianak, Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi penyimpangan pembangunan Instalasi pengolahan air limbah LINDI TPA Sampah pada dinas lingkungan hidup kota Pontianak pada tahun 2020

Hal ini di ungkapkan Kejari Pontianak Yulius sigit Kristanto.S.H.M.H kepada Awak media dalam jumpa pers,Jumat,(3/3/23)

Kejari menetapkan 2 tersangka ber inisial TBB selaku pejabat pembuat komitmen berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor:print-01/0.1.10/Fd.2/03/2023.Tanggl 03 Maret 2023 dan Surat penetapan tersangka Nomor :TAP 02/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.

Baca juga  Pimpin Apel Sore, Ini Arahan Wakasat Binmas Polresta Palangka Raya

Tersangka berinisial E, Selalu pelaksana pekerjaan, berdasarkan surat perintah penyidikan dan kepala kejaksaan negeri Pontianak Nomor:prin -02/01.1.10/Fd.2/02/2023 Tanggal 03 Maret 2023 dan surat penetapan tersangka Nomor ;TAP -01/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.

Yulius sigit mengatakan perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun anggaran tahun 2020 terdapat pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah Lindi Pada TPA sampah pada dinas lingkungan hidup kota Pontianak dengan nilai Kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62 yang selanjutnya di addendum menjadi Rp 3.990.411.013,62.sampai dengan berakhir nya kontrak per Desember 2020.

Baca juga  Keren! Sukses Jalani Misi Penyelamatan, TNI AL Dapat Pujian Dunia

“Mesin Reaktor pengolahan air limbah industri tidak berfungsi.dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah LINDI tersebut, Volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB

Foto : Kejari Pontianak Tetapkan Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah 2020 Di Dinas LH Pontianak

“Namun di laporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100% sehingga penyebab kan kerugian Negara sebesar Rp.1.015.056.093 ( Satu Milyar Lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah) ujar nya”, ungkap Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Hary Wibowo SH , MH dan Kasi intel Rudi Astanto SH, MH. (Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

8 Bintara Remaja Yanma Polda Jateng Jalani Pembinaan Tradisi

Uncategorized

Personil Satbinmas Polres Pulpis laksanakan sosialisasi dan himbauan KARHUTLA di desa Gohong

BERITA UTAMA

Halal Bihalal Di Kodim 0623/Cilegon Pesan Danrem 064/MY ‘Harus Dengar Keluhan Masyarakat.

Uncategorized

Bahas Renbangkuat TNI AL, Komandan Kodiklatal Hadiri Rasko TNl AL 2023

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau berikan Teguran kepada pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman

BERITA UTAMA

UPAYA PULAU MADURA MENJADI PROVINSI MADURA

Uncategorized

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

BERITA UTAMA

Tingkatkan Keimanan, Prajurit Brigif 2 Marinir Laksanakan Kauseri Agama