Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 5 Juni 2023 - 22:03 WIB

Kejari Surabaya Menerima Pelimpahan Tahap ll Perkara Dugaan Korupsi Mantan Petugas ATM Bank Jatim.

Foto : Kejari Surabaya Menerima Pelimpahan Tahap ll Perkara Dugaan Korupsi Mantan Petugas ATM Bank Jatim.

Foto : Kejari Surabaya Menerima Pelimpahan Tahap ll Perkara Dugaan Korupsi Mantan Petugas ATM Bank Jatim.

Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan Korupsi tersangka OS mantan petugas Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jatim Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa tersangka OS merugikan keuangan negara cq. Bank Jatim sebesar Rp. 2.939.250.000.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku petugas pengisian uang tunai ATM Bank Jatim sejak bulan September 2020 sampai Desember 2021 dengan sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam 7 (tujuh) mesin ATM Bank Jatim.

Baca juga  Keluarga Besar FPII Bersuka Cita, Dra.Kasihhati dipersunting Raden Tumenggung Adi Goenawan Sastrodipuro

Uang tunai yang diambil berkisar antara 10-50 juta setiap kali aksinya. Tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM dan membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM,

Sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM. Uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo dan sebagai uang muka pembelian mobil Camry.

Baca juga  Polres Tegal Lakukan Pengawalan Pendistribusian Logistik Pemilu

Kajari Surabaya juga menambahkan bahwa tersangka OS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim.(Nur).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Undangan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Desa Binaan

Artikel

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Hadiri Acara Demo Simulasi Fire Safety di Labuan Bajo

BERITA UTAMA

Persit Brebes Berbagi ke Warakawuri, Anggota Sakit, dan Panti Asuhan

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

LKS Tanamkan Jiwa Kepramukaan Sejak Dini

Artikel

HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke 68, Berikut ini Imbauan Kapolda kepada jajaran Polda Sulteng

Artikel

JALA FAIR TAHUN 2025 8-11 Januari 2025 Di Gedung Balai Samudera Jakarta

Artikel

Muda Mudi Tegal Paparkan Kiprahnya di YCC Rakernas APEKSI XVII Balikpapan