Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / PROFIL / TargetNews.id

Selasa, 11 Juli 2023 - 21:31 WIB

Kejari Tanjung Perak Memusnakan BB Hasil Kejahatan Tindak Pidana Yang Telah Inkracht, 265 Perkara Narkotika Dan 142 Pidana Umum Lainnya. 

Surabaya, TargetNews.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB), hasil kejahatan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasintel Jemmy Sandra menyampaikan total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 265 perkara tindak pidana narkotika dan 142 tindak pidana umum lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara yang telah Inkracht pada bulan November 2022 hingga Mei 2023,” tutur Jemmy saat ditemui di sela-sela setelah kegiatan pemusnahan BB, Selasa (11/7/2023).

Selanjutnya Jemmy menjelaskan, BB perkara tindak pidana narkotika yang dimusnahkan yaitu ganja kering 244,26 gram dan pil ekstasi 102 butir.

“Total narkotika sabu seberat 1.177,15 gram beserta alat hisap sabu (bong) juga dimusnahkan,” jelas Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Baca juga  Polres Mojokerto Salurkan Bantuan Sosial Untuk Warga Trawas

Jemmy juga menjelaskan untuk BB perkara yang melanggar UU Kesehatan,  sebanyak 14 perkara. “BB yang dimusnahkan yaitu pil dobel L sebanyak 1.238.493 butir,”katanya.

Sedangkan perkara lainnya, kata Jemmy, ada UU Migas 4 perkara, UU Cipta Kerja 2 perkara, UU ITE 3 perkara dan UU Konversi Sumber Daya Alam sebanyak 4 perkara.

“Selain itu, untuk UU Darurat ada 7 perkara dengan BB senjata tajam berupa pisau, celurit dan arit besar. Ada juga 5 perkara UU perlindungan anak,” katanya.

Selanjutnya Jemmy menyebutkan ada 51 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtimbum). “Dan juga ada perkara OHARDA sebanyak 51 perkara,” bebernya.

Menurut Jemmy, pemusnahan barang bukti perkara narkotika sabu dan ganja serta extasi dilakukan dengan cara menggunakan mobil BNNP Provinsi Jatim dengan cara dibakar dengan alat Incenerator sedangkan pil koplo dibakar.

Baca juga  “Tradisi Pensucian Tunggul Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kalbar Sambut HUT Gegana ke-50”

“Khusus untuk pemusnahan barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara di gerinda,” ujarnya.

Pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya, lanjut Jemmy, akan terus berupaya secara konsisten melakukan pemusnahan dan juga menghindari dan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang akan muncul terhadap barang bukti.

“Kami mencoba konsisten minimal per Triwulan untuk melakukan pemusnahan barang bukti. Sebab, tempat penyimpanan barang bukti sangat terbatas, masih sewa di gudang milik PT Pelindo,” tandasnya.

Perlu diketahui, dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi beserta para kasi dan staf jajarannya.

Tampak pula turut hadir Panitera Muda (Panmud) Pidana Uji Astuti SH, MH serta perwakilan BNNP Provinsi Jatim Sofi, (NR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ancaman Dalam KUHP Maksimal 7 Tahun, JPU Tuntut Hanya 1 Bulan, Akhirnya Bebas, Terkait Sumpah Palsu

Artikel

Danrem 142/Tatag Hadiri Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Pj Bupati Polewali Mandar Dan Mamasa

Artikel

Polres Pamekasan Geledah Rumah Diduga Bandar Narkoba, 4 Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Ida Fauziyah Beri Hadiah Anggota Muslimat Yang Bermedsos

Artikel

Dalam Rangka memperingati HUT Ke-24 Pasmar 2, Prajurit Yonif 1 Marinir Laksanakan Donor Darah

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Binaan Bhabinkamtibmas Food Estate Berikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Sukses Memimpin Desa Siser, Yasin Faizin Sosok Kades Yang Bisa Jadi Panutan

Artikel

Upaya cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis dan berikan maklumat Kapolda