Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 27 September 2024 - 01:29 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan Dirut PT Perentjana Djaja sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan LRT

Tersangka atas Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan LRT

Tersangka atas Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan LRT

 

PALEMBANG, – TargetNews.id Direktur utama PT Perentjana Djaja berinisial BHW, ditetapkan Tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atas kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.

Kejati Sumsel menetapkan BHW sebagai Tersangka, sehubungan dengan hasil penyidikan Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Sebelumnya, Tersangka BHW diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan cukup bukti bahwa yang bersangkutan telah terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud tersebut, sehingga, tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka BHW ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.Η., dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, (26/09/2024) tadi malam.

Baca juga  Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tertanggal 26 September 2024, untuk selanjutnya tersangka akan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari 26 September 2024 hingga 15 Oktober 2024.

Selain itu, BHW ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT- 05/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor: PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor: PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.

Atas perbuatannya, Tersangka kemudian dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca juga  Dua Wartawan Diduga Dianiaya Saat Liputan, Bos Penadah Timah Ilegal di Matras Dilaporkan ke Polres Bangka

Kedua, ketentuan yang termaktub dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para Saksi yang sudah diperiksa, sampai saat ini berjumlah 34 orang,” jelas perempuan yang familiar disapa Vanny ini.

Menurutnya, modus operandi Tersangka BHW selaku direktur utama PT Perentjana Djaja ini, yaitu menjadi Pelaksana Kegiatan dan sebagai Konsultan Perencana. Namun, di dalam pelaksanaan pekerjaannya ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di mark-up kan dan sebagian fiktif.

“Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ke-tiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya. Dan diduga, aliran dana itu berasal dari kegiatan yang di mark-up tersebut,” pungkasnya.

Pewarta : Agung Ch

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dalam upaya cegah kejadian C4 di Obvit dan sekitarnya sat samapta gelar Patroli Stasioner

BERITA UTAMA

Kegiatan Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau

Artikel

Danramil 1008-04/Tanta Hadiri Halal Bihalal Bersama Warga LDII Tabalong dan Bupati H.M. Noor Rifani

BERITA UTAMA

Tanamkan Karakter Sejak Dini, Anggota Koramil Kesamben Laksanakan Program Babinsa Masuk Sekolah

Uncategorized

Rajut Kerukunan Umat Beragama, Danrem Wijayakusuma Hadiri Open House Keuskupan Purwokerto

Uncategorized

Supaya Warga Tidak Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sosialisasi Agar Menambah Pengetahuan Warganya

Artikel

Kota Tegal, Salah Satu Daerah Uji Coba Makan Bergizi Gratis

BERITA UTAMA

Guna Kesuksesan, Dandim 0828 Sampang Tinjau Lokasi Persiapan TMMD Ke -117 Tahun 2023