Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Senin, 5 Februari 2024 - 18:42 WIB

Kelola Keuangan Yang Benar dan Bertanggungjawab

Kelola Keuangan Yang Benar dan Bertanggungjawab

Kelola Keuangan Yang Benar dan Bertanggungjawab

 

Untuk mewujudkan penelolaan keuangan yang benar dan bertangung jawab, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten menggelar Bintek Pengelolaan Bantuan Keuangan dan Dana Transfer lainnya Tahun Anggaran 2024 di Gedung KPT Brebes, Senin (5/2/2024).

Saat membuka Bintek, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra Drs Khaerul Abidin MM berharap para peserta dapat memahami distribusi, mekanisme dan tujuan peruntukan bantuan keuangan. Sehingga bantuan keuangan pemerintah pusat maupun daerah yang digelontorkan berdampak dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi desa dan masyarakat.

“Pembangunan desa terbentuk dari alokasi bantuan keuangan untuk desa. Dari alokasi bantuan tersebut membuat desa dapat maju, bila dialokasikan dengan kemampuan pembiayaan yang proporsional,” kata Khaerul.

Baca juga  Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat

Alokasi dana bantuan tersebut menjadi bentuk pemenuhan hak desa, yang digunakan untuk melaksanakan otonomi, untuk tumbuh dan berkembang berdasarkan kekhasan, partisipasi, pemberdayaan, dan demokrasi masyarakat serta berlakunya peraturan pemerintah desa dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat.

Apabila bantuan keuangan desa dimanfaatkan dengan baik, maka pembangunan akan terjadi secara nyata. Bantuan keuangan desa dapat dimanfaatkan untuk menunjang serta menggali potensi di desa, baik sumber daya alam, wisata serta lainnya. Selain itu juga dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Salah satu bentuknya adalah dengan membuat kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk warga di desa dalam meningkatkan kemampuan serta keterampilan yang dimiliki,” pungkas Khaerul Abidin.

Baca juga  Kejati Jatim dan Kejari se-Jatim Serentak Lakukan Penindakan Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Hakordia 2024

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagya menjelaskan, besaran dana transfer kepada desa di Kabupaten Brebes pada tahun 2024, total sebesar Rp717.542.462.136,- dengan rincian: 1. Dana Desa: Rp334.920.782.000,-, Alokasi Dana Desa: Rp124.061.478.136,- Bantuan Keuangan Provinsi: Rp97.907.500.000,-, Bantuan Keuangan Kabupaten: Rp134.229.000.000,- dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi: Rp26.423.702.000,-

Bintek yang diikuti para kepala desa dan perangkat desa juga disampaikan Sosialisasi perangkat desa dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Brebes Ariya Dwi Rendra.fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

TMMD Sengkuyung II Kodim 0709/ Kebumen Hari ini Resmi Dibuka

BERITA UTAMA

Pastikan Kesiapan Ranpur Kapa K-61 Sebelum Tugas

BERITA UTAMA

Kunjungan Danjen Akademi TNI Bersama Wagub Akmil di Sektor Kompi BS / Kijang Kota Padang

Artikel

PJ Bupati Sampang Berulah  Rolis Sanjaya Siap Pertanggung Jawab Demi Masyarakt

BERITA UTAMA

Marak Kasus Lakalantas di Pulang Pisau, Sat Lantas Gelar Patroli di Daerah Rawan Laka

BERITA UTAMA

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Rakumpit Ikuti Sosialisasi Pengolahan Ikan

BERITA UTAMA

Meriahkan Hari Bhayangkara, Polresta Palangka Raya Persiapkan Atlet Menembak

BERITA UTAMA

Kodim 0104/Atim Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan