Probolinggo – Putusan vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada kedua terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang, menjadi satu sikap kedua terdakwa dengan masih pikir-pikir.
Beda dengan keluarga korban Mohkindi Arumi Purnama warga Gang Lapangan Ds. Krajan Kec. Kotaanyar Kab. Probolinggo saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “Kami dari keluarga korban sudah merasa ikhlas dan menyerahkan semuanya kepada pihak-pihak terkait”.
“Kami sudah ikhlas atas kejadian kanjuruhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak kami, karena menurut kami, hal itu merupakan suatu musibah. Saya sudah tidak mengikuti lagi proses hukum yang ada karena semua sudah saya percayakan kepada pihak yang berwenang dalam menangani perkara ini,” ungkap keluarga korban, Jumat, 10 Maret 2023.
Ia menambahkan bahwa Kami tidak ada niatan sedikitpun untuk melakukan demo atau menuntut pihak-pihak atau menyalahkan siapapun. Karena menurut kami, hal tersebut terjadi karena musibah dan tidak ada unsur kesengajaan sedikitpun.
“Kami keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang sudah membantu dan ikut mendoakan Almarhum semoga Khusnul khotimah dan sepenuhnya akan menerima apapun hasilnya dari proses hukum.” pungkas Keluarga Korban. (Anl)