Probolinggo – Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa beberapa waktu lalu, para terdakwa Sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Hakim sudah menjatuhkan Vonis yang lebih ringan dari tuntutan.

Foto : Keluarga Korban Kanjuruhan Malang
Zainur Dwi Bramastyo Merasa Ikhlas dengan Keputusan Pengadilan kepada Para Terdakwa Meski Vonis Ringan
Saat awak media melakukan penelusuran kepada keluarga korban Alm, Zainur Dwi Bramastyo, warga Jln KH.Genggong, GG.02 Berunding, Kel. Sukoharjo, Kec, Kanigaran kota Probolinggo, keluarga korban merasa sangat berterima kasih atas bantuan serta penanganan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait hingga pemakaman.
“Kami telah mengikhlaskan kepergian anak kami, semua sudah menjadi takdirnya, buat apalagi dipermasalahkan kembali, kami percaya dan menyerahkan proses hukum serta menghormati apapun yang menjadi keputusan pengadilan,” ungkap orang tua korban Zainur Dwi Bramastyo. Jumat, 10 Maret 2023.

Foto : Keluarga Korban Kanjuruhan Malang
Zainur Dwi Bramastyo Merasa Ikhlas dengan Keputusan Pengadilan kepada Para Terdakwa Meski Vonis Ringan
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu hingga pemakaman anak kami.
“Biarlah proses hukum berjalan dan kami juga tidak akan datang dalam persidangan.” pungkasnya. (Anl)