Surabaya, TargetNews.id Moh. Alief AR Roziqin Bin Razak, pengemudi mobil Toyota Inova No Pol W 1168 CQ menabrak 2 mobil dan motor warung makan dan beberap orang hingga ada korban yang tewas didaerah jalan raya kedongdoro secara ugal ugalan setelah Pesta Minuman Keras (Miras) di Paradise Club bersama Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno dan Amir Iebad.
Selanjutnya perkara yang menimpah
Moh. Alief AR Roziqin dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili dalam perkara Laka, diruang Sari lll dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, Senen (20/1/2025)
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menghadirkan juga saksi anak dari almarhum Sugiono dan Sri Arani, yakni Reno.setelah dakwaan dibacakan
Menurut keterangan saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui persis kejadian kecelakaan itu. Saya diberitahu kecelakaan itu dari Babinsa, pada hari Jumat pagi sekitar pukul 4 pagi, bapak bersama ibu pergi ke Pasar Kembang untuk membeli kue.
“Bapak dan ibu ditabrak saat mengantri untuk membeli makanan,” kata Reno sembari meneteskan air mata.
Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Edi, apakah saksi mendapat kabar kalau orang tuanya kecelakan, apakah kamu datang ke lokasi atau ke Rumah Sakit, tanya Ketua Majelis Hakim, “Saya datang kerumah Sakit dan sempat melihat diruang jenazah kondisi kedua orang tua saya,” jawab Reno.
Saksi Reno juga menjelaskan, bahwa setelah pemakaman, pada saat malam ada pihak keluarga terdakwa yang datang yakni kakeknya datang kerumah dan sempat memberikan uang sebesar Rp 30 juta dengan catatan ada oret-oretan, namun saya tolak.
“Jelang beberapa hari setelah mau sidang saya datang di kejaksaan Kemudian saya diberi uang duka sebesar Rp 100 juta dan saya terima,”kata reno
Ketua Majelis Hakim Edi menanyakan, kepada saksi uang itu untuk apa. Saksi Reno menerangkan kalau uang itu untuk uang duka, “tujuannya untuk meringankan Alief di penjara.” Katanya.
Perlu diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan menyebutkan, bahwa Terdakwa Moh. Alief AR Roziqin Bin ABD. Razak bersama, Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno dan Moh. Amiril Iebad, Jumat tanggal 01 Nopember 2024 sekitar jam. mengkonsomsi Minuman keras jenis CAPTAIN MORGAN sebanyak 2 botol di Paradise Club Subaraya setelah selesai minum minuman keras tersebut selanjutnya terdakwa Alief bersama para saksi pulang dengan mengendarai Mobil INOVA Nopol W-1168-CQ yang dikemudikan oleh saksi Azriel Akbar di Jalan Banyu Urip menurunkan seorang perempuan menumpang dari Paradise Club.
Selanjutnya terdakwa Alief mengambil alih kemudi dengan cara membuka pintu kemudi dan masuk kedalam tempat duduk kemudi serta menutup pintu kemudi dengan keras seperti sedang emosi selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Alief yang dalam pengaruh minuman keras mengendarai Mobil Inova W-1168-CQ masuk ke Jalan kedongdoro dari selatan menuju utara dengan cara yang membahayakan yakni dengan mengoleng olengkan ke kanan dan kekiri atau berjalan zigzag dengan kecepatan tinggi yang akhirnya selip dan pindah lajur dan langsung menabrak mobil Honda Jazz Nopol P-1766-WD dan mobil Mobil Mitsubishi Pajero Nopol W-1909-XK yang sedang terparkir dan terus menabrak rombong warung makan dan beberapa orang pembeli yang sedang yang sedang mengantri membeli makan dan terhenti saat menabrak 1 Unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-6931-TD sehingga mengakibatkan Sugiono dan Sri Arani meninggal dunia di tempat kejadian. (NUR).