Pekanbaru – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, akhirnya menjatuhkan putusan 1 tahun penjara kepada terdakwa Rianto Rumahorbo, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen nota biaya service dan spare part di Bengkel AHASS PT Mitra Motor Semesta (MMS) Jalan Khayangan Limbungan Baru Rumbai Pesisir Pekanbaru.
Pembacaan putusan tersebut, disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, dalam agenda pembacaan putusan sidang yang diketui oleh Sugeng Harsoyo, SH. MH dan dua anggota hakim Fitrizal Yanto SH dan Hendah Karmila Dewi, SH. Mh serta didampingi Panitera M. Yunus SH pada Kamis, 25 Mei 2023 sore di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Sidang pembacaan putusan ini secara ofline, tapi tidak dihadiri terdakwa yang berada di tahanan Polsek Rumbai Pesisir, terdakwa hanya mengikuti sidang secara virtual.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan dokumen terhadap nota biaya service dan spare part di Bengkel AHASS PT Mitra Motor Semesta (MMS) secara tidak benar, sehingga merugikan konsumen dan menyatakan perusahan mengalami kerugian inmateril
Diakhir persidangan majelis hakim mempertanyakan soal putusan tersebut kepada kuasa hukum Rianto Charles Manalu, SH MH, apakah menerima putusan tersebut atau akan melakukan upaya banding. dengan cepat pengacara terdakwa mengatakan masih pikir-pikir. Sambil mempersiapkan memori banding.
“Kami pikir-pikir dulu pak hakim,” jawab terdakwa lewat Kuasa Hukumnya Charles Manalu, SH MH.
Hal tersebut juga disampaikan Hakim kepada JPU, namun pihak JPU Kejari Pekanbaru, mengaku masih pikir-pikir menanggapi vonis tersebut.
Keluarga Besar Marga Sinambela Pekanbaru, melalui Oscar Sinambela mengaku kecewa dengan keputusan hakim, dan mempertanyakan putusan yang disampaikan Majelis Hakim tersebut, karena dinilai tidak objektif dan memihak kepada pihak pelopor.
“Putusan ini sudah melenceng dan tidak objektif dari jalurnya. Hakim sudah masuk angin dan terkesan lebih memihak kepada pelapor,” tukas Oscar kesal.
Mengapa tidak objektif dan terkesan memihak lanjut Oskar, Majelis Hakim dinilai tidak mempertimbangkan secara implisit atas kesaksian dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya.
Dimana dalam fakta dlaam persidangan dari kesaksian Ulfa Septianda (23) merupakan staf bengkel, meminta Rianto untuk membuat nota tersebut, dan bukan inisiatif Rianto sendiri.
Dalam pembacaan putusan, Hakim tidak membaca pernyataan fakta persidangan Ulfa yang dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya yang meminta tolong kepada Rianto agar membuat nota. Dan Hakim Ketua juga tidak membacakan keterangan saksi ahli Zulkarnaen S SH.
,MH pada sidang sebelumnya yang mengatakan tidak ada kerugian secara materil hanya kerugian inmateril, artinya kasus ini bukan pidana melainkan perdata, karena pelapor tidak ada mengalami kerugian materi.
Anehnya lagi sebut Oscar, Majelis Hakim mengatakan atas perbuatan terdakwa tersebut, yang paling dirugikan konsumen. Padahal kejadiannya konsumen datang memperbaiki motor , namun spare part yang di butuhkan untuk motor konsumen tersebut tidak tersedia di AHASS PT MMS, jadi spare partnya harus di beli diluar, dan dengan harga yang sudah di setujui konsumen.
“Jika kerugian besar ada pada konsumen atas perbuatan terdakwa, mengapa tidak pihak konsumen yang melaporkan perbuatan dugaan pidana tersebut ke Polisi. Kenapa justru pihak Perusahaan yang melaporkan terdakwa ke Polisi, ini yang menjadi pertanyan besar bagi kami,” ungkap Oscar.
Ia juga menceritakan bahwa persoalan yang dialami Rianto Rumahorbo dengan pihak Bengkel AHASS PT Mitra Motor Semesta (MMS) Jalan Khayangan Limbungan Baru Rumbai Pesisir Pekanbaru, merupakan soal pemutusan hubungan kerja sepihak dengan Rinto. Dimana Rianto diminta oleh perusahaan untuk mengundurkan diri, dan ia menolak hal tersebut.
Apalagi Rianto sudah lama bekerja sebagai karyawan di Bengkel AHASS PT Mitra Motor Semesta (MMS) Jalan Khayangan Limbungan Baru Rumbai Pesisir Pekanbaru, selama kurang lebih 15 tahun dengan jabatan sebagai Kepala Mekanik, pihak perusahaan tidak ingin memberikan uang pesangon jika dirinya dipecat dari perusahaan.
Sehingga segala upaya dilakukan pihak perusahaan kepada Rianto, termasuk dengan menyuruh Rianto untuk membuat surat pengunduran diri dan lainnya, namun tidak berhasil.
Dengan adanya kasus ini, jalan satu-satunya pihak perusahaan untuk mennyingkirkan Rianto berhenti dan tidak lagi menjadi karyawan di Bengkel AHASS PT Mitra Motor Semesta (MMS) Jalan Khayangan dan pihak perusahaan melaporkan Rianto ke Polsek Rumbai Pesisir dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen nota biaya service konsumen di Bengkel AHASS PT Mitra Motor Semesta (MMS) Jalan Khayangan Limbungan Baru Rumbai Pesisir Pekanbaru.
“Seharusnya majelis hakim jeli melihat perkara ini, jika perkara ini tidak disikapi oleh pihak majelis hakim secara konfrehensip, maka kami menganggap Hati Nurani Hakim PN Pekanbaru Mati Suri saat ini,” pungkas.FPII