Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / POLRI / Tag / TargetNews.id

Selasa, 10 Oktober 2023 - 16:22 WIB

Kembali Personil Satbinmas Polres Pulpis Rutin Sosialisasi dan Himbauan Kepada Warga Masyarakat untuk Mencegah Karhutla

 

Pulang Pisau, Personil Satbinmas terus Melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, Salah satunya dengan cara melakukan patroli dialogis dan sosialisasi Karhutla kepada warga Masyarakat di kec Kahayan hilir Kabupaten Pulpis.

Sosialisasi Karhutla hal itu menjadikan personel Satbinmas Rutin dan gencar melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan, Selasa( 10/10/2023)

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, dan juga potensi dampak kebakaran hutan dan lahan,

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Komsos Bersama Petani Di Sawah Desa Binaan

Kemudian apalagi karhutla merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian kita semua dan bahkan menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah, jadi kami tak segan-segan akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan.

“Kasatbinmas polres Pulpis IPTU Laaser Kristovor SH. berharap melalui giat Sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat secara bersama sama melestarikan dan menjaga hutan dan lahan di wilkum Polres Pulpis agar bebas dari kebakaran, sehingga kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla ini dapat kita cegah dan dikendalikan,” jelasnya.

Baca juga  GERAK CEPAT PRAJURIT YONTAIFIB 3 MARINIR DI HADANG KELOMPOK SEPARATIS

Dan juga masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana khususnya kebakaran hutan dan lahan karena pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pungkas Kasat.( Laaser).

Share :

Baca Juga

Artikel

Komandan Pasmar 3 Dan Seluruh Perwira Pasmar 3 Ikuti Pengarahan Komandan Korps Marinir Secara Virtual

BERITA UTAMA

Personil Polsek Jabiren Raya Lakukan Sosialisasi Aplikasi Dumas Presisi di Wilkum Polsek Jabiren Raya

Artikel

Gelar Serah Terima Dinas, Kanit I SPKT Siap Berikan Pelayanan Maksimal

Artikel

Personel Polsek Maliku Laksanakan Apel Serah Terima Tugas Piket Mako

BERITA UTAMA

Mengucapkan : Turut berduka cita atas berpulangnya NY. TUTIK GATOT EDDY Wakil Ketua Umum Bhayangkari

BERITA UTAMA

Rakor dan Evaluasi, Titik Awal Pecahkan Permasalahan Kesehatan

Artikel

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Layanan Call Center Polsek Jabiren Raya Kepada warga binaan

Artikel

Pers Satlantas Polres Pulang Pisau melaksanakan pengaturan pagi