Home / Uncategorized

Minggu, 6 Agustus 2023 - 19:20 WIB

Kembali sambangi Pencari kayu alaban personil Satbinmas beri himbauan tentang Karhutla.

 

Pulang Pisau – Personil Sat Binmas Polres Pulpis telah melaksanakan himbauan larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla ) kepada masyarakat di desa Anjir pulpis kec. Kahayan hilir Kab. Pulang Pisau Minggu ( 06/08/2023).

Kegiatan himbauan larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla ) tersebut dilakukan dengan berbagai cara dan diantaranya dengan memasang banner larangan karhutla di sekitaran hutan yang rawan terbakar, pemasangan spanduk maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat jika masyarakat akan membuka lahan untuk tidak dengan cara membakar karena akan menyebabkan kabut asap yang dapat mengganggu udara maupun kesehatan.

Baca juga  Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Fungsi Kejaksaan Didalam dan Diluar Sistem Peradilan Pidana

Dan bagi yang melanggarnya dapat melanggar UU Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.

Baca juga  Wadanmenkav 2 Marinir Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Perwira Pertama

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kasatbinmas IPTU Laaser Kristovor, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan himbauan larangan membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar tersebut agar paham dan untuk mengajak masyarakat jika ingin membuka lahan maupun hutan tidak dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kabut asap dan mengganggu kesehatan kita semua. (Lsr).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polres Pulang Pisau Kerahkan Personil Pengamanan Kampanye Pilkada

Artikel

Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Surabaya, Ini Pernyataan dari Kapolsek Tegalsari

Uncategorized

Personil Polsek Banama Tingang sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Patroli Malam Cek Kantor Pos Pangkoh Kec. Pandih Batu

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakan Kryd Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas

Artikel

Begal Pengemudi Ojek Online di Kebon Jeruk, 5 Pelaku Diamankan, Polisi; Motifnya Ingin Konsumsi Narkoba

Artikel

Sumenep Gelorakan Komitmen dan Deklarasi Pilkada Damai 2024

Uncategorized

Bripka Andi Bayur Gunakan Media Spanduk Untuk Berikan Edukasi Terkait Larangan Karhutla