Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng terus menggiatkan penindakan dan penertiban pengguna knalpot brong di Wilayah Kota Palangka Raya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas, Polresta Palangka Raya, pada hari Rabu (14/6/2023) pagi dengan cara melaksanakan patroli simpatik ke sejumlah ruas jalan antara lain Jalan Tjilik Riwut, Jalan Yos Sudarso, Jalan S Parman, Jalan Achmad Yani dan Jalan Wahidin Sudirohusodo.
Kasat Lantas AKP Salahiddin, SH., S.E. yang memimpin langsung kegiatan tersebut menjelaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan.
“Selain melangar peraturan, penggunaan knalpot brong yang makin marak di Kota Palangka Raya sangat meresahkan masyarakat, karena suaranya yang dapat mengganggu pengguna jalan lain juga menimbulkan kebisingan saat pengendaranya melintas di pemukiman dan kami telah banyak menerima pengaduan terkait hal tersebut,” Ujar AKP Salahiddin.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya terutama para remaja agar tidak lagi menggunakan knalpot brong serta melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu dan membahayakan pengendara lain seperti kebut-kebutan dan balapan liar dijalan raya. (b1b)