SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, bersama dengan Pemkot Malang menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Rapat berlangsung di ruang rapat Airlangga pada kantor yang dipimpin Heni Yuwono itu, hari ini (31/10).
Rapat ini bertujuan untuk mengharmonisasikan sejumlah Rancangan Peraturan Wali Kota Malang yang mencakup empat aspek kunci. Yaitu Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah dan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.
Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kabid Hukum Kemenkumham Jawa Timur, Haris Nasiroedin, dan didampingi oleh Kasubbid FP2HD Yovan Iristian. Turut hadir pula perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Malang, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Malang, BPKAD Kota Malang, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.
Dalam penjelasan rapat, diungkapkan bahwa pembentukan Rancangan Peraturan Wali Kota Malang tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, dan Monitoring serta Evaluasi Hibah dilakukan untuk mematuhi amanat Pasal 61 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Demikian pula, pembentukan Rancangan Peraturan Wali Kota Malang tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan respons terhadap Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Selain itu, Rancangan Peraturan Wali Kota Malang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah dilatarbelakangi oleh upaya mendukung program pencegahan dan penanganan stunting serta penambahan gizi.
“Ini mengakibatkan perlunya penyesuaian terhadap regulasi sebelumnya yang telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah,” urai Haris.
Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang dilakukan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air bersih dan perkembangan perekonomian daerah.
“Ini mengakibatkan kebutuhan akan penambahan penyertaan modal,” terang Haris.
Hasil dari rapat ini adalah kesepakatan untuk mengharmonisasikan sejumlah substansi dari Rancangan Peraturan Wali Kota agar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yang menjadi dasar pembentukannya. Selain itu, teknik penulisan akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Rapat ini merupakan langkah penting dalam upaya penyelarasan regulasi di tingkat daerah, yang akan mendukung pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah dengan lebih efektif dan efisien. (Humas Kemenkumham Jatim)