BATAM TARGETNEWS.ID Kementerian Sosial kembali melakukan respon cepat terhadap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, tim melakukan asesmen dan melakukan penanganan komprehensif kepada korban.
Tim Kementerian Sosial yang terdiri dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Sentra Abiseka Pekanbaru, dan Humas Kementerian Sosial bersama dengan Dinas Sosial Kota Batam mengunjungi keluarga korban.
Kepada keluarga korban, tim menyampaikan maksud kedatangan yakni untuk memberikan pendampingan. Korban J, saat ini sudah berusia 19 tahun dan tinggal bersama keluarga dari ayah kandung.
“Kami turut prihatin dengan kejadian ini. Sesuai arahan Ibu Menteri Sosial, kami akan memberikan pendampingan,” kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kanya Eka Santi.
J merupakan korban rudapaksa oleh ayah tirinya A (39 tahun) hingga hamil. Persetubuhan terjadi selama 5 tahun sejak kelas 3 SMP.