Peraturan Perundang- undangan: Pengelolaan limbah minyak goreng ,diatur dalam berbagai peraturan perundang- undangan.Pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan pengumpulan ,pengangkutan,dan pengolahan limbah minyak goreng harus memahami dan mematuhi peraturan tersebut.
Jika seseorang atau badan usaha ingin menjual limbah minyak goreng dan izin transportir untuk mengangkut limbah tersebut. Tanpa izin ini,kegiatan tersebut dapat dianggap ilegal dan dapat di pidanakan.
Kejadian ini bukan hanya mengancam pencemaran lingkungan tetapi juga sudah fatal karena menjual Minyak Kotor hasil operasional Dapur SPPG Se Kabupaten Tulungagung,tetapi juga mengikis
kepercayaan publik terhadap program MBG Pak Prabowo yang disain Save dan Comfort malah disalah gunakan oleh Kader Kader Ka SPPG atau Kader Kader SPPI yang notabene Anak Emas Badan Gizi Nasional , dimana mereka memanjakan berbuat semaunya sendiri dengan dasar atas perintah Atasan.
Yang lebih hebat lagi Kader Kader SPPI Pertama dan Kedua Seakan akan Kebal Hukum dan Sanksi Dari Pemerintah ,Ujar Harbaktian Humas LSM Banaspati