Home / Uncategorized

Senin, 13 Mei 2024 - 16:52 WIB

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Minggu (12/5/2024). Pukul 10.00 WIB

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Solidaritas Terjalin dalam Doa Bersama Peringati Hari Juang TNI-AD di Kodim 1002/HST

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair Kabupaten Tegal 2024

Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Tegal Berhasil Tangkap 1 Tahanan Lagi yang Kabur dari Rutan

Artikel

Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Korp Raport Sekaligus Pemberian Reward Anggota Polri Dan Masyarakat

Uncategorized

Antusias Belajar Rambu Lalulintas, Anak-anak TK Pelangi Kasih Kunjungi Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Lewat Blue Light Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Tinjau Kondusifitas

Artikel

Brigjen Muchamad Mahbub Junaedi, Jabat Kepala Sekolah SMA Taruna Nusantara Malang

Artikel

Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Pulang Pisau Tingkatkan Patroli Blue Light Malam Hari

Uncategorized

Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Minta Warga Berikan Usulan Desa

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga