Brebes, Jateng. TargetNews.id – Kepala Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Rasiman SH, memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar mengenai dugaan penyelewengan anggaran dalam pengelolaan wisata Bukit Sendari dan berbagai program desa lainnya. Klarifikasi ini disampaikan dalam sebuah pertemuan dengan media, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait di kantor desa setempat, pada Selasa,(14/01/2025).
Rasiman membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa pengelolaan anggaran desa, termasuk dana untuk pengembangan wisata Bukit Sendari, dilakukan dengan penuh transparansi dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menekankan bahwa setiap keputusan penggunaan dana selalu melibatkan masyarakat dalam prosesnya.
Kami selalu berusaha menjalankan tugas dengan penuh transparansi dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Rasiman.
Menanggapi tuduhan ketidaktertiban dalam pengelolaan dana desa, Rasiman menegaskan bahwa hal tersebut tidak mencerminkan kenyataan. Ia mengungkapkan bahwa seluruh program desa, baik yang berkaitan dengan ketahanan pangan maupun wisata, telah mengikuti proses yang jelas dan sesuai aturan yang ditetapkan.
Selain itu, Rasiman menjelaskan bahwa pada tahun 2023 hingga 2024, pihak desa telah melaksanakan audit bersama Inspektorat untuk memastikan bahwa tidak ada masalah dalam pengelolaan anggaran. Terkait isu yang menyebutkan alokasi dana desa untuk wisata Bukit Sendari mencapai Rp 947 juta, Rasiman memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa dana yang sebenarnya dialokasikan untuk pengembangan wisata hanya sebesar Rp 300 juta.
Rasiman juga dengan tegas membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa Desa Pruwatan adalah “sarang koruptor”. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Sebagai penutup, Rasiman mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga dan mengembangkan desa guna memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Ia berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada.”Pungkas Rasiman,” tegasnya. ( Rizal.S/Fauzi)