KOTA BATU, Targetnews.id – Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu bersama Polres Batu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT). Acara pemusnahan barang bukti di hadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo, S,H.,M.H, Kapolres Batu di Wakili Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto S.H.,S.I.K, Kepala BNN Kota Batu, Plt Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu Ir. Alfi Nurhidayat, ST.,MT, diwakili Kabid DLH, Kepala Dinas Kesehatan Aditya Prasaja, Kades Telekung Mardi, di TPA Telekung pada, Kamis (14/11/24) siang.
Dari jumlah puluhan barang bukti (BB) hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht seperti Narkoba, Pil Ekstasi, Minuman Keras (Miras) serta puluhan Handphone dimusnahkan oleh Kepala Kejaksaan Batu, yang disaksikan oleh Wakapolres Batu, Ketua BNN, Kadis Kesehatan, Kadis DLH, dan seluruh pejabat fungsional Kejaksaan Batu serta petugas pembakaran TPA Tlekung.
“Sedangkan sejumlah barang bukti dari tindak pidana yang dimusnahkan tersebut berjumlah 48 perkara dengan rincian perkara Narkotika yang diselesaikan melalui Restoratif Justice, sejumlah 2 perkara dan 46 perkara melalui proses persidangan pengadilan Negeri Kota Malang,” kata Kepala Kejaksaan Batu Didik Adyotomo, S.H.,M.H.
Disampaikan pula oleh Didik Adyotomo, dalam penyelesaian perkara Narkotika yang diselesaikan melalui Restoratif Justice menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia No.18 Tahun 2021. Disebutkan tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restorativ sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
“Karena dalam perkara Narkotika putusan Pengadilan sejumlah 30 perkara yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu, terdiri dari 67 pocket Ganja dengan berat total 6389,42 gram, dan 157 pocket sabu dengan berat total 1014,763 Gram, juga 1 bungkus pil ekstasi dengan jumlah 3 butir seberat 1,106 gram,”sesuai sambutan Kajari Batu di lokasi pemusnahan barang bukti di TPA Tlekung Kota Batu.
Berlanjut merujuk pada Perkara UU Kesehatan putusan Pengadilan ada sejumlah 5 perkara yang terdiri dari, 50588 butir pil dobel LL, juga barang bukti, Handphone dari tindak pidana TPUL. Serta beberapa barang bukti lagi yang di musnahkan, Narkotika sejumlah 32 buah Handphone dan Tindak pidana ringan (Tipiring). Berupa minuman keras ada sejumlah 4 perkara yang terdiri dari 203 botol berbagai merk dan ukuran.
Sedangkan tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi. Hal ini harus dijalankan sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini.
“Disisi lain, pihak kantor Kejaksaan Batu mengantisipasi tumpukan barang bukti dalam gudang. Orientasinya agar mengantisipasi barang bukti untuk tidak ada penyalahgunaan. Karena barang bukti yang sangat rawan penyalahgunaannya seperti Narkotika dan sejenis obat obatan yang terlarang.
“Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Didik Adyotomo S.H., M.H, menyampaikan terima kasih pada pihak Polres Batu yang selama ini sudah maksimal dalam upaya melakukan pengamanan pada tindak pidana umum yang berkolaborasi secara tepat bersama pihak Kejaksaan. Karena tanpa ada kerjasama antara institusi Polri dan Kejaksaan, maka penanganan perkara di Kota Batu tidak akan bisa berjalan lancar,”papar Didik Adyotomo.
Hal dilakukan karena atas dasar sinergitas Aparat Penegak Hukum Polres Batu dan Kejaksaan Batu pidana umum. Program tugas pemusnahan barang bukti pada periode mulai bulan Januari 2024 – Oktober 2024 untuk yang sudah di eksekusi. Tetapi tidak ada kaitannya dengan barang bukti. Sesuai laporan dari Kasi Pidum, naik jumlah penyalahgunaan di Narkotika. Tetapi kalau dari jumlah barang bukti meningkat jumlahnya, tapi bukan meningkat perkaranya.
“Karena terkadang hanya satu perkara itu barang buktinya banyak, sebaliknya ada perkaranya banyak tetapi barang buktinya sedikit. Untuk itu peran aktif pihak Polres Batu bersama Kejaksaan merupakan kedua institusi yang saling melengkapi dan sinergitas dalam pemberantasan dan penanganan pidana umum di Kota Batu bisa berhasil dan berjalan lancar untuk penanganan perkaranya,”singkat Kajari Didik Adyotomo dari wawancara singkatnya.
Pewarta : (Wanto)