Targetnews.id, Mengenai PT.Sanjaya Damai Putra Bangka milik (HG) diketahui dari pemberitaan sebelumnya bahwa izin usaha perusahaan tersebut belum terbit di sistem OSS kementrian,namun sudah berani beroperasi,tim investigasi targetnews.id sudah mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak Kajari Bangka Tengah.
Melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Bangka Tengah,Bpk Ivan Gautama S, S.H.,M.H,.dengan sigap beliau langsung merespon Konfirmasi tim.
“Terimakasih atas informasinya,kita akan segera lakukan pengecekan”,jawabnya saat dihubungi oleh tim melalui Via What’up,
Beliau juga mengatakan bahwa,dia baru ini mengetahui informasinya,Selasa 22/08/2023,Pukul 13.49.makanya saya belum bisa bicara apa-apa terkait hal ini sebelum saya cek kebenarannya,lanjut Ivan
Berdasarkan Peraturan per Undang-Undang yang mengatur tentang, Minyak dan Gas Bumi,
UU no 22 Thn 2001 dan PP no 22 thn 2021,sudah dijelaskan ketentuan dan sanksinya,bahwa siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat berharap apa yang telah di konfirmasi mengenai perusahaan milik (HG) ini benar-benar ditindak lanjut oleh pihak APH.
Sebagai bukti konsistensi terhadap apa yang sudah menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum di Babel ini untuk menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan.
Sampai berita ini diterbitkan,Minggu 22 Agustus 2023,Tim akan terus menkonfirmasi kepada pihak APH dan pihak terkait,sampai adanya tindak lanjut..Tim.reno

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bangka Tengah Akan Lakukan Pengecekan Terhadap PT.Sanjaya Damai Putra Bangka.