Sumenep https TargetNews id – Merasa dilemahkan keberadaan Pokmaswas Kec. Kalianget, Sarkawi selaku ketua marah besar.Padahal legalitas keberadaan pokmaswas kelautan dan perikanan kecamatan Kalianget dan seluruh kecamatan yang ada di kepulauan resmi dibentuk oleh dinas perikanan dan kelautan kabupaten Sumenep.
Sarkawi, selaku ketua pokmaswas mendatangi kantor UPT. Perikanan dan kelautan kec. Pasongsongan (9/1/2024) untuk mengklarifikasi terkait pengiriman BBM bersubsidi antar kepulauan yang menggunakan rekomendasi dari kepala desa maupun camat dan pengusaha, jelasnya
Padahal sudah jelas, Rekomendasi tersebut yang di ajukan ke UPT pasongsongan berlandasan nelayan yang ada di kepulauan dan mengantongi izin resmi’ dari pihak Terkait salah satunya para nelayan tersebut harus dilengkapi dengan pas kecil,
Namun menurut Sarkawi program BBM solar bersubsidi untuk kepentingan nelayan di tengarai ada dugaan tidak tepat sasaran, berdasarkan pengaduan masyarakat atau kelompok pokmaswas kelautan dan perikanan yang ada di kepulauan.
” Jadi, para nelayan itu hanya dijadikan sarana untuk mendapatkan BBM, sementara, hal ini hanya menguntungkan pihak pengusaha yang menggunakan pas kecil nelayan, padahal, harganya sama dengan pemakaian industri lainnya seperti pabrik ES atau usaha lainnya yang bahan bakarnya menggunakan solar non subsidi”
Jadi, kata Sarkawi, pengaduan masyarakat atau kelompok nelayan yang masuk dalam Pokmaswas kelautan dan perikanan, solar bersubsidi yang dikirim dari daratan melalui rekomendasi dari UPT pasongsongan, yang bersekala besar mencapai 32 ton untuk permohonan satu desa tersebut. Jelasnya
” Jadi, pengaduan masyarakat atau nelayan yang masuk anggota Pokmaswas kelautan dan perikanan yang dibentuk oleh dinas perikanan dan kelautan, hanya ingin
mempertanyakan sistem dan mekanisme UPT perikanan yang ada di kecamatan pasongsongan, terkait pengeluaran Rekom untuk pengambilan BBM bersubsidi yang di ajukan pemohon”
Kata Sarkawi, perihal, pernyataan UPT. Perikanan dan Kelautan yang dituding ngelantur dari apa yang ditanyakan oleh pihak pokmaswas kalianget. Bahkan, kata dia, kepala UPT perikanan yang ada di pasongsongan dengan lantang menyampaikan rekom yang dikeluarkan sudah sesuai SOP atau prosudur. Tudingnya
Di jelaskan Sarkawi, sesuai dengan penjelasan UPT, perikanan dan Kelautan, Kalau pemohon harus memiliki rekomendasi dari kepala desa Dan camat setempat, itupun tidak cukup menurut kepala UPT pemohon harus menyertakan pas kecil yang di sahkan oleh Dinas Terkait dan foto kopi KTP nelayan yang tertera di pas kecil tersebut ungkapnya.
Ironisnya Kepala UPT perikanan pasongsongan tersebut tidak bersedia dengan apa yang di mohon oleh Ketua Pokmaswas Kec. Kalianget sebagai pemohon untuk mendapatkan informasi, program BBM jenis solar bersubsidi tersebut.
” Saya hanya ingin memadukan temuan saya di lapangan, dengan data yang tercatat di UPT. Perikanan dan kelautan kec. Pasongsongan selaku yang mengeluarkan pas kecil bagi nelayan”
Pernyataan, Kepala UPT perikanan Pasongsongan, sangat melukai perasaan ketua Pokmaswas Kec. Kalianget, bahwa apa yang dimohon oleh ketua Pokmaswas Kec. Kalianget, oleh UPT ditolak dan tidak mau menunjukkan dokumen.
Bahkan ia menuding bahwa keberadaan, Pokmaswas kelautan dan perikanan tidak ada kaitannya dengan masalah pengiriman BBM solar bersubsidi untuk kepentingan masyarakat hususnya nelayan. Tudingnya
Ia juga menyampaikan, bahwa yang bisa memantau atau mengawasi masalah pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi tersebut adalah Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) dan penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Berkaitan dengan hal tersebut, dikatakan UPT. Bahwa pihaknya telah menjalin kemitraan dengan LSM dan media di Kab. Sumenep, bentuk jalinan kerjasamanya adalah pemberitaan seputar pendistribusian BBM dan pengawasan perikanan dan kelautan.
” Saya sudah menjalin kemitraan dengan lembaga dan media, jadi saya tidak akan memberikan data saya, kecuali kepada hal yang sudah terjalin kemitraan bersama UPT. Perikanan dan Kelautan Kec. Pasongsongan”
Padahal, Pokmaswas Kec. Kalianget adalah mitra bagi nelayan yang ada, termasuk di kepulauan. Makanya, aduan para nelayan yang tidak mendapatkan Solar itu menjadi tanggungjawab saya selaku pokmaswas di Kec. Kalianget.
Semakin jelas, kata Sarkawi, kerja UPT. Perikanan Pasongsongan, dengan tidak memperlihatkan data nelayan dan pas kecil, semakin menguatkan adanya permainan terselubung antara UPT perikanan dan SPBU dan lembaga control sosial yakni LSM dan wartawan. Pungkasnya (ay/s)