Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 11 April 2023 - 17:18 WIB

Kepolisian Jawa Tengah Ungkap Kasus Cabul di Ponpes Batang

Batang – Jajaran Polres Batang dengan di backup Dirkrimum Polda Jateng telah mengungkap kasus pencabulan terhadap 14 santriwati di salah satu Pondok Pesantren di Bandar Kabupaten Batang dan sekaligus menetapkan pengasuh ponpes WM (58) sebagai tersangka.

“Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Mapolres Batang, saat Konferensi Pers bersama Gubernur Selasa (11/4/2023).

Dengan didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kapolda menyebutkan delapan di antara mereka mengalami luka robek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-03/Reok Hadiri PIN Polio di SDK Bajak

Kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Dalam modusnya, kata dia, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat “karomah”.
Pada saat itu, kata dia, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.

“Setelah dijanjikan bakal mendapat ‘karomah’, tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan,” katanya.

Pada saat memberikan uang jajan tersebut, kata dia, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.
“Jadi, santriwati yang sudah didoktrin ‘manut’ sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya sangat menonjol dan menjadi perhatian publik, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur,” katanya.

Baca juga  Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam di sekitar Lingkungan Pertokoan Wilkum Polsek Maliku

Tersangka akan dijerat pasal 82 UU RI No 17 Tahun 16 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, korban lebih dari satu serta sebagai pendidik ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokoknya,” demikian kata Kapolda Achmad Lutfhi.(fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

39 Personel Polres Kubu Raya Naik Pangkat, Kapolres Kubu Raya : Semakin Tinggi Pangkat Seseorang Maka Kompetensinya Juga Harus Semakin Meningkat Meliputi Pengetahuan, Keterampilan Serta Sikap dan Prilaku

Artikel

Polresta Malang Kota Kirim Personel Satlantas Terbaik ke Bali Sukseskan WWF Ke-10

BERITA UTAMA

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau Tegur Pelajar Pakai Knalpot Brong

BERITA UTAMA

Lakukan Tugas Pam, Polresta Palangka Raya Dampingi Keamanan Kirab Pemilu Tahun 2024

Artikel

Pasar Murah Meningkatkan Kesejahteraan Warga: Warsa Hadir di Sukorejo, Jombang

Artikel

325 Jamaah Calon Haji Kota Tegal Diberangkatkan

BERITA UTAMA

Sigap Babinsa Koramil 1612-03/Reok Amankan Masyarakat Yang Menyalah Gunakan Sejata Jenis Air Sof Gun