Polresta Palangka Raya – Dengan materi terkait Karhutla, Tim Satgas Karhutla berupaya memberikan edukasi kepada semua kalangan masyarakat arti pentingnya melestarikan alam di Kelurahan Kameloh Baru dengan berpatroli.
Tidak hanya itu, para petugas ini pun menegaskan bila ada oknum masyarakat tidak memperdulikan apa yang disampaikannya, aturan hukum yang berlaku akan menjeratnya.
Kapolsek Sabangau Ipda Ali Maffud mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., menyampaikan dukungannya atas penggelaran personel ke lingkungan masyarakat.
“Tentunya melalui penggelaran personel dilapangan dalam bentuk patroli, selain untuk memantau situasi Kamtibmas diharapkan bisa mengedukasi masyarakat terkait Karhutla,” ungkapnya, Sabtu (12/8/2023) sore.
Diterangkannya, jika dalam pelaksanaan patroli Tim Satgas Karhutla menemukan adanya tumpukan rumput kering yang tentu saja memiliki kerawanan memicu Karhutla di lahan yang berada di Kelurahan Kameloh Baru.
“Menyikapi ini, kami lantas menjelaskan apa-apa saja yang tertuang dalam maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan guna mencegah terjadinya Karhutla,” tutupnya.(dk_reborn)